Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penyebab Hakim Jatuhkan Vonis Vadel Badjideh jadi 9 Tahun Penjara
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, kuasa hukum beberkan dugaan penyebab majelis hakim jatuhi vonis cukup berat.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang TikTokers.
Sidang putusan vonis Vadel Badjideh telah digelar pada Rabu (1/10/2025).
Sang dancer dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembulan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.
Lantaran, Vadel telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Atas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan.
Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.
Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.
"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya.
Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.
Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.
"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.
Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik
Mendengar penjelasan itu, Oya menduga penyebab hukuman Vadel menjadi cukup besar, yakni sembilan tahun penjara.
Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.
"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."
"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.
Siap Ajukan Banding
Melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.
Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.
"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.
"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.
Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani

Sebelumnya, reaksi Vadel setelah pembacaan vonis nampak lebih tenang.
Bahkan mantan kekasih LM justru yang terus menenangkan keluarga yang terlihat lebih emosional.
Diakui Marten, seleb TikTok itu, juga seakan pasrah dengan jalan hidupnya kini.
“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya."
"Dia bilang, 'Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa'," ungkap Martin, YouTube Intens Investigasi.
Pun pihaknya percaya kebenaran akan kasus Vadel akan terungkap.
"Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin mengingat ucapan sang adik.
(Tribunnews.com/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.