Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Siap Banding Atas Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Vadel Badjideh siap ajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel siap ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh pada Rabu (1/10/2025). 

Vonis Vadel tersebut buntut dari kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.

Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya untuk menggugurkan kandungan.

Vadel pun didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Setelah mendengar vonis hukumannya, Vadel pun sempat ditawari oleh majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Melansir video pendek di Instagram Story kuasa hukumnya Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Sampai akhirnya, pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang diterima.

"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.

"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.

Setelah putusan vonis diucapkan majelis hakim, keluarga terdakwa terpukul dan syok.

Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik

Ibunda Vadel Badjideh, Titin sampai pingsan setelah mendengar vonis putranya.

Kakak Vadel, Martin Badjideh mengungkapkan kondisi badan ibunya yang lemah dan sempat syok.

“Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” ujar Martin.

Tidak hanya sang ibu, saudara Vadel yang lain juga tak bisa menahan emosinya setelah mendengarkan amar putusan sang adik dibacakan.

"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang,” ucapnya.

Keluarganya nampak emosional, Martin menyebut Vadel lah yang justru menenangkan.

“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” ungkap Martin.

Pun pihaknya percaya kebenaran akan kasus Vadel akan terungkap.

"Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin mengingat ucapan sang adik.

Baca juga: Inisiatif Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Sebut LM Anak Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bongkar Fakta Baru Aborsi LM

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025), Oya Abdul Malik mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.

Masalah mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan LM. Keduanya berpacaran dan melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh disebut-sebut yang meminta LM melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Hingga akhirnya, Ibunda LM, Nikita Mirzani tak terima dan melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.

Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel janinnya sudah keluar.

"Faktanya dalam persidangan  mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya.

Baca juga: Kondisi Ibunda Vadel Badjideh Jelang Sidang Vonis Anaknya atas Kasus Persetubuhan

Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.

"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.

Sementara Oya menyebut, LM juga sudah mengakui di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.

Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil saat berada di UK, sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.

"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."

"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana," beber Oya.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved