Razman Nasution Vs Hotman Paris
Tim Kuasa Hukum Razman Nasution Keberatan dengan Putusan Hakim, Singgung Fakta
Tim kuasa hukum Razman Nasution mengaku keberatan dengan putusan hakim dalam kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution akhirnya divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sempat memanas, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Hakim tetap membacakan vonis hukuman meski Razman Nasution tak hadir dalam sidang.
Razman Nasution diketahui absen lagi lantaran kondisi kesehatannya yang sedang menurun dan harus memerlukan perawatan.
Tim kuasa hukum Razman memilih walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan vonis hukuman.
Padahal pihak Razman telah meminta agar persidangan tersebut ditunda lagi.
Kekecewaan kini dirasakan oleh tim kuasa hukum pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu.
Tim kuasa hukum mengaku keberatan dengan putusan yang dibacakan oleh hakim.
"Kami dari tim kuasa hukum dari Pak Razman sangat-sangat keberatan terhadap putusan ini," ujar tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025).
Bukan tanpa alasan, pihaknya menyinggung fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, fakta yang terungkap tak membuktikan bahwa Razman tak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada seterunya, Hotman.
Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya
"Tentu kita bicara fakta, faktanya dari semua proses persidangan dari mulai pemeriksaan saksi pelapor maupun keterangan ahli yang dihadirkan, itu kami lihat secara terang benderang tidak terbukti ada pelanggaran itu," terangnya.
Perserteruan Razman dan Hotman terjadi pada 10 Mei 2022, silam.
Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.