Rabu, 1 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Tidak Sah

Tim kuasa hukum Razman Nasution anggap pembacaan vonis hukuman untuk kliennya tidak sah dalam kasus pencemaran nama baik.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Alivio
KASUS RAZMAN NASUTION - Razman Arif Nasution saat ditemui di rutan Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025). Tim kuasa hukum Razman Nasution anggap pembacaan vonis hukuman untuk kliennya tidak sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus Razman Nasution soal pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung memanas, Selasa (30/9/2025).

Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.

Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.

Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.

Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.

Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.

Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Baca juga: Razman Nasution Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Tetap Digelar

Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.

Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.

"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved