Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan: Hidup Saya Hancur
Aktor Jonathan Frizzy ungkap penyesalan setelah terjerat kasus vape isi obat keras, akui hidupnya hancur.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy mengungkap penyesalannya terjerat dalam kasus vape isi obat keras.
Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid mengandung etomidate.
Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
Pria yang akrab disapa Ijonk ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025), Jonathan mengungkap penyesalannya atas kasus yang menjeratnya.
Ia menyebut hidupnya menjadi hancur karena terjerat kasus vape ini.
"Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur," ungkap Jonathan, dikutip dari YouTube intens Investigasi, Kamis.
Mantan suami Dhena Devanka itu menyesali atas kesalahan yang ia perbuat.
Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.
"Saya sanagat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat."
Baca juga: Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti
"Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya," ujar aktor 43 tahun itu.
Tak hanya itu, karena kasus ini Jonathan tak bisa bekerja hingga jauh dari keluarganya.
Ia berharap kasusnya saat ini bisa menjadi pembelajaran diri dan menjadi contoh agar orang lain tak melakukan hal yang serupa.
"Saya kehilangan pekerjaan saya, saya harus jauh dari anak-anak."
"Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya," ucap ayah tiga anak itu.
Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Jonathan Frizzy Tak Tahu Isi Kandungan Vape
Sebelumnya, Ijonk mengaku baru mengetahui vape tersebut dari terdakwa lain, yakni Evan.
Bahkan ia beru mencobanya saat mereka berada di Bangkok.
"Saya baru tahu vape itu dari Evan, pernah menggunakan bareng (ketika di Bangkok), (menggunakan) dua kali," tutur Jonathan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Ijonk kemudian menceritakan kronologi saat ditawari untuk mencoba vape itu oleh temannya, Evan.
Dikatakan Ijonk, saat itu Evan meyakinkan barang tersebut aman digunakan dan tidak ada kandungan narkoba.
"Dia (Evan) bilang, 'Eh, cobain aja, enak', Terus, (saya nanya) 'Ada narkoba atau gak?' Dijawab, 'Gak' gitu," beber Ijonk.
"Terus, saya yakinin lagi, 'Benar gak ada?', 'Gak ada, teman polisi juga sudah pernah cobain, aman kok'," lanjutnya
Karena penjelasan itulah, Jonathan mengaku akhirnya berani mencoba pods atau vape yang ternyata berisi etomidate.
"Jadi makanya saya berani coba," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.