Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Bantah Adanya Pemerasan terhadap Reza Gladys, Ricky Sitohang Beri Pandangan Ini
Ricky Sitohang memberikan tanggapannya soal Nikita Mirzani yang terus membantah adanya pemerasan terhadap Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani masih menghadapi proses hukum buntut laporan dari Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini diketahui berawal dari permasalahan skincare.
Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys hingga munculnya dugaan pemerasan.
Reza Gladys merasa dirugikan setelah memberikan uang Rp4 miliar kepada artis berusia 39 tahun itu.
Namun dalam kasus ini, Nikita Mirzani terus membantah adanya pemerasan terhadap pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu.
Praktisi hukum sekaligus mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, ikut menanggapi hal tersebut.
Ricky Sitohang meminta Nikita Mirzani fokus dalam persidangan dan bisa membuktikan soal bantahan tidak adanya tindakan pemerasan.
"Nggak usah berdebat di pengadilan, buktikan dengan keilmuwan sesuai dengan data dan fakta bahwa saya tidak melakukan pemerasan, itu yang perlu," ujar Ricky, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, Nikita yang terus berdebat di dalam persidangan tak ada manfaatnya.
Seharusnya, kata Ricky, apa yang dialami dan diketahui Nikita dalam kasus ini diungkapkan dalam sidang.
"Daripada berdebat mulut percuma."
Baca juga: Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
"Apa yang dia rasakan, apa yang dia alami, apa yang dia ketahui tentang peristiwa itu ya disampaikan pada sidang yang sedang berjalan tersebut," ucap purnawirawan lulusan Akpol 1983 itu.
Dari situ, hakim nantinya akan menilai perkataan Nikita yang apakah berkaitan dengan kasus ini atau tidak.
Lebih lagi saksi-saksi yang dihadirkan juga membantu menguak fakta yang ada.
"Sehingga kan nanti hakim akan menilai, wah ternyata apa yang dikatakan bersesuaian dengan apa yang terjadi dan ditunjukkan oleh saksi-saksinya itu," tutur Ricky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.