Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
Doktif menanggapi artis Nikita Mirzani yang kembali mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Menurut Doktif, apa yang dilakukan Nikita saat ini yakni strategi dalam melawan Reza.
"Ya mungkin juga seperti itu (perlawanan)," katanya.
Dirinya mengaku bakal terus mendukung Nikita dalam kasus ini.
Doktif pun juga mendoakan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang dikabarkan kini tengah jatuh sakit.
Ia berharap sang pengacara segera diberikan kesembuhan dan bisa mengawal kasus Nikita sampai tuntas.
"Saat ini Bang Fahmi lagi sakit, Doktif lebih fokus mendoakan Bang Fahmi agar segera diberikan kesembuhan sama Allah dan bisa mendampingi Nikita lagi," ungkap wanita 43 tahun itu.
Tak Hanya Ganti Rugi Uang, Nikita Mirzani Tuntut Sita Aset
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tertera nama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang turut mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Gugatan tersebut adalah perkara wanprestasi dimana Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Baca juga: Kasur Penjara Tak Seperti di Rumah, Nikita Mirzani Sebut Sakit Lehernya Kambuh, Ada Benjolan
Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi senilai Rp10 miliar.
Angka tersebut adalah kerugian adanya dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan ini didaftarkan.
Nikita juga meminta ganti rugi atas hancurkan kredibilitasnya hingga hilangnya kesempatan mencari nafkah.
Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita.
Selain uang, Nikita yang juga biasa disapa Nyai ini meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.