Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Rawat Kucing Istri Eko Patrio, Dewi Perssik: Aku Bersaksi Sekeluarga Orang Baik

Dewi Perssik rupanya turut merawat kucing kesayangan Eko Patrio dan sang istri. Depe bersaksi keluarga Eko orang yang baik.

Warta Kota/ Arie Puji
DEWI PERSSIK - Dewi Perssik ditemui di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022). Dewi Perssik turut merawat kucing kesayangan Eko Patrio dan sang istri. 

“Habis, dijarah semua. Sampai jagung, sawi, bumbu dapur, itu yang hal sepele aja habis semua diangkutin. Enggak ada sisa,” ujar Heri, petugas keamanan komplek, saat ditemui Minggu (31/8/2025).

PAN Nonaktifkan Eko Patrio

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas terhadap kedua kadernya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Viva Yoga mengatakan, PAN meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.

Baca juga: Keberadaan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Sri Mulyani saat Rumahnya Dijarah

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

(Tribunnews.com/Yurika/Fauzi Alamsyah/Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved