Perceraian Artis
Batal Cerai, Andre Taulany dan Erin Masih Sah Suami Istri, Ini Kata Pengacara
Gugatan cerai ditolak pengadilan, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin secara hukum masih sah sebagai pasangan suami istri.
TRIBUNNEWS.COM - Status pernikahan Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin secara hukum masih sah sebagai pasangan suami istri.
Hal ini dipastikan setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai yang diajukan komedian Andre Taulany dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Erin.
Keputusan penolakan tersebut membuat ikatan pernikahan yang telah mereka bangun sejak 17 Desember 2005 itu belum dapat diputus oleh pengadilan.
Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre lewat sidang putusan sela yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan menegaskan tidak ada perceraian yang disahkan pengadilan dalam perkara ini.
"Jadi saya mungkin menyampaikannya adalah saat ini Bu Erin, Pak Andre adalah masih suami istri yang sah gitu," kata Firman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/8/2025).
"Jadi masalah ada persoalan sebagainya seperti yang sudah kita ketahui ya setiap keluarga ada persoalan ya tentu mereka memiliki mekanisme," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pihak yang kalah dalam perkara ini karena perceraian tidak terjadi.
"Hanya hari ini kita lihat ya mereka dua-dua menang. Apa itu? Dua-dua menang tidak terjadi perceraian."
"Kalau terjadi perceraian kan satu kalah satu menang," tuturnya.
Firman menjelaskan alasan penolakan talak cerai mantan vokalis band Stinky itu karena pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut.
Oleh akrena itu, proses sidang perceraian Andre dan wanita yang memiliki darah Minang itu telah selesai.
Baca juga: Rien Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Ada yang Pengaruhi Andre Taulany untuk Menceraikannya
"Di dalam putusannya dikatakan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang," ujar Firman.
"Jadi saya enggak berani untuk bicara lebih lanjut karena itu nanti malah jadi enggak pas."
"Sidang sudah enggak ada sidang lagi. Jadi sudah selesai dan akhirnya putusannya Pengilan Agama Tigaraksa tidak berwenang memeriksa perkara ini," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.