Jumat, 3 Oktober 2025

Royalti Musik

AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu

DPR menggelar rapat dengar pendapat membahas revisi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen Senayan. Melibatkan penyanyi dan musisi.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
BAHAS ROYALTI MUSIK - Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Ia menegaskan fokus perjuangannya adalah melindungi hak-hak para komposer musik yang tidak berprofesi sebagai penyanyi.

"Saya di sini memperjuangkan komposer yang hanya menciptakan lagu, bukan pemain band atau penyanyi," ujar Dhani.

Menurutnya, banyak komposer seperti Ari Bias dan ratusan lainnya yang belum memperoleh haknya secara layak. 

Ia bahkan mengusulkan adanya lembaga khusus yang secara khusus menangani royalti konser, terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Maka dari itu kita minta dibentuk lembaga tersendiri untuk urus royalti konser. Jangan dicampur dengan LMK yang mengurus hal lain," tegas Dhani.

VISI Soroti Mekanisme

Sementara itu, Ariel NOAH menyampaikan VISI juga memberikan masukan terkait masalah royalti dari sudut pandang penyanyi. 

Ia menyebut, perwakilan VISI akan segera ditunjuk untuk masuk ke dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta.

"Minggu depan VISI akan menurunkan tiga orang untuk ikut merumuskan RUU Hak Cipta. Lebih spesifik akan masuk ke solusi," ungkap Ariel.

BCL menambahkan, masalah perizinan lagu masih menyisakan banyak kebingungan, terutama ketika sebuah lagu diciptakan oleh lebih dari satu orang.

"Kalau penciptanya tiga sampai empat orang, dan hanya dua yang kasih izin sementara satu tidak, bagaimana penyelesaiannya? Jadi sistemnya harus jelas supaya bisa jadi solusi untuk semua," jelas BCL.

AKSI dan VISI Siap Kawal RUU Hak Cipta

Piyu menegaskan AKSI akan terus mengawal proses pembahasan RUU ini hingga tuntas. 

Menurutnya, aturan baru harus benar-benar menegaskan soal mekanisme izin penggunaan karya agar tidak mengulang masalah lama.

"Kalau tidak dicermati dan dikawal, nanti kembali ke aturan lama. Ini penting untuk diperjuangkan," pungkas Piyu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved