Alasan Vincent Verhaag Tinggalkan Kewarganegaraan Belanda dan Pilih Jadi WNI
Vincent Verhaag diketahui kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai melepas status kewarganegaraan Belanda.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vincent Verhaag diketahui kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai melepas status kewarganegaraan Belanda.
Vincent Verhaag adalah seorang model, presenter, dan pengusaha yang lahir 29 Juli 1992, di Bali dari silsilah keluarga asal Belanda dari garis ayah dan sang ibu yang asli Indonesia.
Baca juga: Vincent Verhaag Resmi Jadi WNI usai Lepas Kewarganegaraan Belanda, Jessica Iskandar Terharu
Kini Vincent Verhaag memilih jadi WNI.
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Suami Jessica Iskandar itu menegaskan, langkahnya diambil demi keluarga.
"Selain keinginan aku secara pribadi, tentunya buat istri dan anak-anak," kata Vincent dikutip dari kanal YouTube Jessica Iskandar, Kamis (21/8/2025).
Vincent menambahkan, sejak lama dirinya merasa lebih dekat dengan Indonesia karena lahir di Tanah Air dari seorang ibu asli Indonesia.
Baca juga: Vincent Verhaag Pasang Badan Jika Ayah El Barack Ingin Temui Anak Jessica Iskandar
"Sebenarnya dari dulu aku selalu merasa aku emang orang Indonesia. Karena aku emang lahir di Indonesia, ibu saya orang Indonesia," katanya.
Meski begitu, Vincent menjelaskan mengapa dirinya sempat berstatus Warga Negara Belanda.
"Lahir di Indonesia, akta lahir Indonesia tapi Warga Negara Belanda," ungkapnya.
Ia mengaku, kesempatan memilih kewarganegaraan terbuka saat berusia 18 hingga 21 tahun.
Namun, pada usia tersebut dirinya masih menempuh pendidikan di Belanda.
"Di Indonesia, diberikan kesempatan untuk kita memilih (WN) 18-21 tahun, (tapi sampai) usia 21 masih kuliah di Belanda, tanggung, udah mau selesai," jelasnya.
Setelah lulus kuliah dan kembali ke Indonesia, usianya sudah melewati batas yang ditentukan pemerintah.
Akhirnya, ia harus mengikuti proses sesuai aturan, yakni tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia untuk bisa menjadi WNI.
"Jadi mau enggak mau tetep ikut peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Vincent.
"Yaitu lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, atau naturalisasi tapi yang diluar nikah," sambungnya.
Kini setelah resmi menjadi WNI, Vincent merasa lega dan bahagia.
Ia menilai status barunya akan membuka peluang lebih luas, baik untuk bekerja maupun mengembangkan usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.