Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Pembukaan Rekening Nikita Mirzani di Persidangan Sah Menurut UU Perbankan

Praktisi hukum sebut pembukaan data rekening Nikita Mirzani di sidang sah secara hukum sesuai UU Perbankan.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani jadi saksi kasus yang menjerat Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Praktisi hukum nilai pembukaan data rekening Nikita Mirzani di sidang sah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi perhatian publik.

Perselisihan bisnis kecantikan kini berkembang menjadi perkara serius hingga masuk meja hijau.

Dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025), suasana sempat memanas.

Nikita meluapkan kekesalan setelah data rekening pribadinya dibuka di persidangan.

Ia menuding salah satu bank swasta besar melanggar privasinya.

Nikita menegaskan, sebagai nasabah prioritas, seharusnya ia mendapatkan perlindungan ekstra terhadap kerahasiaan finansialnya.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Rihat Hutabarat memberikan pandangannya.

Rihat Hutabarat menilai pengecekan rekening bank Nikita Mirzani oleh jaksa penuntut umum tidak menyalahi aturan. 

“Terkait dengan adanya pengecekan rekening bank oleh terdakwa Nikita Mirzani yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kalau secara hukum saya pikir itu memang, kalau undang-undang perbankan itu kan memang ada rahasia-rahasia dan perbankan terhadap nasabah ya," ujar Rihat, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Selasa (19/8/2025). 

"Tapi di dalam hal khusus terhadap masalah ada demi kepentingan penyidikan, itu bisa dilakukan. Jadi saat saya melihat bahwa jaksa penuntut umum melakukan tracing terhadap rekening bank daripada terdakwa itu tidak ada masalah," lanjutnya. 

Menurutnya, meski ada asas kerahasiaan perbankan, undang-undang memperbolehkan pembukaan data nasabah demi kepentingan penyidikan, apalagi terkait dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Tessa Mariska Sentil Nafa Urbach yang Ikut Komentari Kasus Nikita Mirzani, Ungkit Masalah Pribadi

"Karena terkait dengan dakwaan mereka, di samping ada beberapa dakwaan yang sering kita dengar, itu kan ada dakwaan tentang masalah pemerasan, ada juga dakwaan yang masuk tentang masalah Undang-Undang TPPU ya. Jadi mereka mungkin mau tracing itu aliran keuangannya ke mana. Jadi itu tidak ada salah.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum.

"Artinya, secara undang-undang perbankan itu diperbolehkan,” tegas Rihat.

Penjelasan Nikita Mirzani soal Rekening Korannya yang Terbuka di Persidangan

Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.

"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,

Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).

Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.

"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.

Tak hanya itu saja, sahabat dekat Dokter Oky Pratama tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,

Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Baca juga: Jawaban Menohok Zanzabella soal Pernyataan Nikita Mirzani yang akan Beri Rp5 Miliar ke Reza Gladys

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.

Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..,

Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.

Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya.

Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya. 

Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?

Managed by team," tukasnya.

Klarifikasi Bank Swasta yang jadi Saksi di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Di momen itu, Nikita Mirzani juga mengunggah klarifikasi yang diberikan oleh pihak bank swasta tersebut.

Dalam potongan surat yang diunggah Nikita Mirzani, terlihat sebuah pernyataan tentang salah satu staff bank tersebut diminta kehadirannya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama ibunda Laura Meizani alias Lolly itu.

"Topik/Isu: Kehadiran Perwakilan B** sebagai saksi

Jakarta, 14 Agustus 2025 - Sehubung dengan kehadiran pihak perwakilan B** sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/), kami dapat sampaikan bahwa B** sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia.

B** senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perlu kami tegaskan bahwa B** senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan.

Terima kasih," bunyi isi surat dari pihak bank swasta yang diunggah ulang oleh Nikita Mirzani.

Kronologi Singkat Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys

Konflik Nikita Mirzani dengan dokter asal Cianjur, Jawa Barat, Reza Gladys itu berawal di tahun 2024 lalu.

Di mana pada saat itu, Nikita Mirzani mengulas secara negatif produk skincare milik Reza Gladys lewat siaran langsung di TikTok.

Istri Dokter Attaubah Mufid itu merasa dirugikan secara reputasi dan bisnis, lalu mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Singkat cerita dari hasil obrolan itu, Reza Gladys dimintai sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut'.

Di tanggal 14 November 2024 Reza Gladys terpaksa menyerahkan uang Rp2 miliar secara transfer dan Rp2 miliar sehari setelahnya secara tunai ke pihak wanita yang akrab disapa Ami Nikita itu.

Buntut dari hal itu Reza yang merasa dirugikan langsung melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kemudian Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Kini kasus tersebut pun masih bergulir panas di meja hijau.

(Tribunnews.com, Rinanda/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved