Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Nilai Pembukaan Rekening Nikita Mirzani di Persidangan Sah Menurut UU Perbankan
Praktisi hukum sebut pembukaan data rekening Nikita Mirzani di sidang sah secara hukum sesuai UU Perbankan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi perhatian publik.
Perselisihan bisnis kecantikan kini berkembang menjadi perkara serius hingga masuk meja hijau.
Dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025), suasana sempat memanas.
Nikita meluapkan kekesalan setelah data rekening pribadinya dibuka di persidangan.
Ia menuding salah satu bank swasta besar melanggar privasinya.
Nikita menegaskan, sebagai nasabah prioritas, seharusnya ia mendapatkan perlindungan ekstra terhadap kerahasiaan finansialnya.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Rihat Hutabarat memberikan pandangannya.
Rihat Hutabarat menilai pengecekan rekening bank Nikita Mirzani oleh jaksa penuntut umum tidak menyalahi aturan.
“Terkait dengan adanya pengecekan rekening bank oleh terdakwa Nikita Mirzani yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kalau secara hukum saya pikir itu memang, kalau undang-undang perbankan itu kan memang ada rahasia-rahasia dan perbankan terhadap nasabah ya," ujar Rihat, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Selasa (19/8/2025).
"Tapi di dalam hal khusus terhadap masalah ada demi kepentingan penyidikan, itu bisa dilakukan. Jadi saat saya melihat bahwa jaksa penuntut umum melakukan tracing terhadap rekening bank daripada terdakwa itu tidak ada masalah," lanjutnya.
Menurutnya, meski ada asas kerahasiaan perbankan, undang-undang memperbolehkan pembukaan data nasabah demi kepentingan penyidikan, apalagi terkait dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tessa Mariska Sentil Nafa Urbach yang Ikut Komentari Kasus Nikita Mirzani, Ungkit Masalah Pribadi
"Karena terkait dengan dakwaan mereka, di samping ada beberapa dakwaan yang sering kita dengar, itu kan ada dakwaan tentang masalah pemerasan, ada juga dakwaan yang masuk tentang masalah Undang-Undang TPPU ya. Jadi mereka mungkin mau tracing itu aliran keuangannya ke mana. Jadi itu tidak ada salah.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum.
"Artinya, secara undang-undang perbankan itu diperbolehkan,” tegas Rihat.
Penjelasan Nikita Mirzani soal Rekening Korannya yang Terbuka di Persidangan
Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.