Jumat, 3 Oktober 2025

Mpok Alpa Meninggal Dunia

Bayar Utang Puasa dan Salat Mpok Alpa, Suami Bagikan 1.800 Liter Beras Fidyah

Suami Mpok Alpa, Aji Darmaji menyiapkan 1.800 beras untuk membayar fidyah atas nama almarhum sang istri.

instagram mpok alpa
KELUARGA MPOK ALPA - Doa doa dan harapan Mpok Alpa untuk anak kembar laki-lakinya bernama Raffi Ahmad Darmadina dan Raffa Ahmad Darmadina. Suami Mpok Alpa, Aji Darmaji siapkan 1.800 fidyah untuk bayar utang sholat dan puasa almarhum dibagikan padaSenin (18/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Suami Nina Carlina alias Mpok Alpa, Aji Darmaji menyiapkan 1.800 beras untuk membayar fidyah atas nama almarhum sang istri.

Hal tersebut disiapkan Aji Darmaji di malam pengajian hari ketiga kepergian Mpok Alpa.

Mpok Alpa telah meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025) setelah berjuang melawan kanker payudara.

Tiga hari kepergian sang istri, Aji Darmaji mengaku banyak tamu yang hadir untuk mengikuti pengajian.

Selain mengadakan pengajian, Aji Darmaji mempersiapkan 1.800 liter beras untuk pembayaran fidyah.

"Di sini malam tiga hari lebih banyak jamaah, malam ketujuh juga kan lebih banyak jamaah lagi. Tadi ini, (membayar fidyah) untuk mengganti salat yang bolong selama  hidupnya," terang Aji Darmaji dikutip dari Intens Investigasi pada Senin (18/8/2025).

"Kemampuan kita cuman 1.800 liter, kita serahin ke yang layak makan," ungkapnya.

"(Fidyah) ini untuk mengganti puasanya nih, puasa dan salat selama engkau hidup dan meninggalkan itu," lanjut Aji Darmaji.

"Enggak ada pesan (dari almarhum). Mungkin ada salat-salat yang bolong, kita ganti dengan sedekah fidyah. Berarti selama 1.800 hari, Mungkin ada yang bolong kita ganti dengan sedekah. Tapi memang salat tidak bisa diganti. Ya jadi jatuhnya sedekah," tegasnya.

Fidyah merupakan pembayaran yang dilakukan sebagai ganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit parah atau lanjut usia, dengan memberikan makanan pokok (beras) kepada fakir miskin.

Baca juga: Suami Bongkar Teror Aneh di Rumah sebelum Mpok Alpa Sakit

Menurut Baznas, Besaran fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg atau 600 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

Lantas bagaimana aturan membayar fidyah untuk mengganti salat orang yang telah meninggal dunia?

Buya Yahya menerangkan ada dua pendapat tentang pembayaran fidyah salat bagi orang yang sudah meninggal.

Pendapat pertama, ahli waris tidak perlu membayar fidyah hanya perlu mendoakan meminta ampun untuk almarhum.

Pendapat kedua, Imam Syafi'i menyamakan dengan fidyah puasa yakni satu kali salat dibayar dengan satu mud atau 0,6 kg.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved