Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur
Penagihan royalti musik dari fafe, restoran, hingga hotel, belakangan ini jadi sorotan. Tak sedikit pelaku usaha di sektor tersebut ketar-ketir.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penagihan royalti musik dari fafe, restoran, hingga hotel, belakangan ini jadi sorotan.
Terutama sejak kasus Mie Gacoan ditagih membayar royalti Rp 2,2 miliar, hingga membuat bosnya ditetapkan tersangka.
Meski perkara tersebut berujung damai, tak sedikit pelaku usaha, mulai kafe hingga hotel ketar-ketir.
Kenyataan tersebut menarik perhatian musisi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dhani.
Pentolan grup musik Dewa 19 tersebut, mengkritisi kinerja Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Baca juga: Tanggapan WAMI Soal Royalti Bikin Ari Lasso Geram: Itu Kecerobohan yang Bodoh!
"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/ band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak ijin ke komposer," demikian postingan Ahmad Dhani di akun @ahmadhdaniofficial, dikutip Rabu (13/8/2025).
Pada postingan tersebut, Dhani menambahkan keterangan, "Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTY."
Sementara postingan sebelumnya, Ahmad Dhani menanggapi pemungutan royalti bagi penyanyi yang menyanyi di pernikahan atau hajatan.
Ia juga mengutip kebijakan WAMI, yakni musik di acara nikah dan hajatan juga terkena royalti, tarifnya 2 persen dari biaya produksi acara.
Kebijakan tersebut, seperti dikutip Kompas.com, disampaikan Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja dalam wawancara media pada 12 Agustus 2025. Kebijakan berlaku mengikuti aturan LMKN/Peraturan Menkumham yang berjalan
"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget. Pantes nasib komposer (penggubah atau pencipta lagu) ancur," tulis Dhani pada keterangan postingannya.
Tentang WAMI
Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik untuk memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik serta mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya mereka.
WAMI, seperti dikutip dalam situs resminya, menyebut telah dipercaya oleh ribuan anggota pencipta dan penerbit musik di Indonesia.
Pengelolaan royalti lagu/musik di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN.
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM, lalu mendelegasikan penyaluran ke LMK sejenis (misalnya WAMI) untuk diteruskan kepada para pencipta/pemilik hak.
Peran utama WAMI
Sebagai LMK, WAMI menjalankan mandat anggotanya untuk:
- Memberikan lisensi kepada pengguna musik (resto/kafe, hotel, karaoke, penyelenggara konser, penyiaran, transportasi, dan usaha lain yang memakai musik).
- Menghimpun data penggunaan dan menyalurkan royalti kepada pencipta/penerbit sesuai laporan penggunaan. Ringkasnya, WAMI menjembatani kebutuhan pengguna musik akan perizinan yang sah, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi.
Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
![]() |
---|
Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Ngaku Tak Pernah Flexing, Lita Gading Sentil Gaya Hidup Mewah Mulan Jameela: Introspeksi |
![]() |
---|
Melindungi Dampak Negatif dari Pamer Harta Berlebihan, UU Anti Flexing Dibutuhkan Indonesia Saat Ini |
![]() |
---|
Respons Ahmad Dhani saat Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Tak Boleh Flexing, Usul UU Mirip di Cina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.