Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pengacara Doktif Sebut Nikita Mirzani Dapat Bukti Rekaman Dugaan Suap dari Keluarga Reza Gladys
Kuasa hukum Dokter Samira atau Doktif menyebut Nikita Mirzani mendapat rekaman dugaan suap dari keluarga Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah melaporkan dokter kecantikan Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan tersebut telah diterima pihak KPK pada 8 Agustus 2025.
Perempuan yang akrab disapa Nikita Mirzani Mawardi ini, mengklaim memiliki rekaman suara yang berisi percakapan dugaan suap oleh pihak Reza Gladys kepada jaksa dan hakim.
Mengenai beredarnya rekaman dugaan suap oleh Reza Gladys itu, kuasa hukum Dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif, Agustinus Nahak ikut angkat suara.
Doktif pun telah bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani yang dilaporkan Reza Gladys.
Agustinus bahkan menyebut Nikita Mirzani mendapat rekaman berisi percakapan yang membuktikan adanya dugaan Reza Gladys telah menyuap jaksa dan hakim untuk mengatur jalannya sidang itu dari keluarga wanita kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 sendiri.
"Jadi begini itu kan masalah flashdisk ya, Nikita dapat rekaman itu dari seseorang di mana seseorang itu mengaku masih ada hubungan keluarga dengan RG."
"Mengkondisikan sidang Nikita Mirzani, dugaannya kepada jaksa dan majelis," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/8/2025).
Dalam persidangan, mantan istri Dipo Latief itu, sempat meminta izin untuk kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.
Terkait hal itu, Agustinus pun mengatakan majelis hakim telah menerima bukti rekaman suara yang diberikan Nikita.
Namun, menurutnya, tak sembarangan rekaman suara tersebut diputar di ruang publik.
Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Nikita Mirzani Bisa Bebas di Kasusnya dengan Reza Gladys
Ia juga mengingatkan agar perempuan yang lahir pada 17 Maret 1986 ini, tidak melakukan hal aneh-aneh yang merugikan diri sendiri.
"Tapi ingat yang pertama ketika Nikita menyerahkan flashdisk kepada majelis hakim itu diterima," ungkap Agustinus.
"Artinya itu bukan di agendanya Nikita loh. Tapi majelis hakim terima karena apresiasi itu."
"Tapi untuk membuka rekaman kepada publik itu harus lewat verifikasi. Semua dokumen aja kita masuk ke pengadilan harus lewat verifikasi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.