Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Fakta Persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Emosi Meledak hingga Sindiran Pedas

Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys berlangsung panas, penuh ketegangan, luapan emosi, hingga sindiran pedas di ruang sidang.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Momen krusial persidangan perdana Nikita Mirzani vs Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani telah menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Sidang ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys, yang menuduh Nikita telah menjelekkan produk kecantikannya lewat siaran langsung di TikTok.

Persidangan berlangsung alot dan menjadi sorotan publik. Reza Gladys turut hadir sebagai saksi korban dan menyampaikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim.

Berikut dua fakta persidangan Nikita dan Reza, dari ketegangan, hingga sindiran pedas sang artis.

Pertemuan Perdana yang Penuh Ketegangan

Pada 24 Juli 2025, untuk pertama kalinya Nikita Mirzani dan Reza Gladys dipertemukan langsung di ruang sidang.

Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, yaitu Reza Gladys.

Namun, suasana yang semula berjalan formal mendadak memanas. Keduanya terlibat dalam perdebatan panas yang memicu ketegangan di hadapan majelis hakim.

Nikita Protes Dakwaan yang Dinilai Berbeda dari Laporan Awal

Setelah sidang, Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap isi dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan laporan awal yang dibuat oleh Reza Gladys di Polda Metro Jaya.

Ia merasa ada ketidaksesuaian antara laporan dan dakwaan yang dikenakan padanya.

Baca juga: 3 Publik Figur yang Soroti Dugaan Nikita Mirzani Main HP di Sel, Ada Reza Gladys Ikut Bereaksi

"Dia lupa apa yang dia laporkan. Dia lupa, mungkin kurang di-briefing, makanya dia lupa," sindir Nikita, dikutip Tribunnews dari YouTube Hot Kiss, Minggu (27/7/2025). 

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga menyampaikan hal serupa.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal Nikita disangka melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Namun, dalam surat dakwaan yang diterima, pasal tersebut dihapus oleh jaksa dan diganti dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan