Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Fakta Persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Emosi Meledak hingga Sindiran Pedas
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys berlangsung panas, penuh ketegangan, luapan emosi, hingga sindiran pedas di ruang sidang.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani telah menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Sidang ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys, yang menuduh Nikita telah menjelekkan produk kecantikannya lewat siaran langsung di TikTok.
Persidangan berlangsung alot dan menjadi sorotan publik. Reza Gladys turut hadir sebagai saksi korban dan menyampaikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim.
Berikut dua fakta persidangan Nikita dan Reza, dari ketegangan, hingga sindiran pedas sang artis.
Pertemuan Perdana yang Penuh Ketegangan
Pada 24 Juli 2025, untuk pertama kalinya Nikita Mirzani dan Reza Gladys dipertemukan langsung di ruang sidang.
Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, yaitu Reza Gladys.
Namun, suasana yang semula berjalan formal mendadak memanas. Keduanya terlibat dalam perdebatan panas yang memicu ketegangan di hadapan majelis hakim.
Nikita Protes Dakwaan yang Dinilai Berbeda dari Laporan Awal
Setelah sidang, Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap isi dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan laporan awal yang dibuat oleh Reza Gladys di Polda Metro Jaya.
Ia merasa ada ketidaksesuaian antara laporan dan dakwaan yang dikenakan padanya.
Baca juga: 3 Publik Figur yang Soroti Dugaan Nikita Mirzani Main HP di Sel, Ada Reza Gladys Ikut Bereaksi
"Dia lupa apa yang dia laporkan. Dia lupa, mungkin kurang di-briefing, makanya dia lupa," sindir Nikita, dikutip Tribunnews dari YouTube Hot Kiss, Minggu (27/7/2025).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga menyampaikan hal serupa.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal Nikita disangka melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Namun, dalam surat dakwaan yang diterima, pasal tersebut dihapus oleh jaksa dan diganti dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.