Jumat, 3 Oktober 2025

Erika Carlina Hamil

DJ Panda Sudah Minta Maaf, Erika Carlina Ungkap Kemungkinan Cabut Laporan Pengancaman

DJ Panda sudah minta maaf, Erika Carlina ungkap kemungkinan dirinya akan mencabut laporan soal pengancaman.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SAMBANGI POLDA - Aktris Erika Carlina menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Kedatangannya berkait laporannya terhadap DJ Panda buntut dugaan pengancaman. Kini, DJ Panda telah meminta maaf, Erica Carlina ungkap kemungkinan cabut laporan. 

Saat itu, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karir Erika. 

"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup yang Isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025). 

Selain itu, Ade Ary mengatakan DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika hingga Erika disebut pribadi psikopat.

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," ujarnya. 

"Selanjutnya di dalam grup WhateApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi Korban di rumah sakit berikut foto USG milik Korban," imbuhnya. 

Baca juga: Laporkan DJ Panda ke Polisi soal Pengancaman, Erika Carlina Ungkap Harapan sebelum Lahiran

Atas dasar itu, aparat Polda Metro Jaya mendalami dugaan teror digital. Apalagi, Erika sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini telah mengalami perubahan, khususnya dalam hal frasa "perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pasal 28 ayat (2) melarang perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 45 mengatur sanksi pidananya.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP berbunyi: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda

DJ Panda Akui Mengancam, Sampaikan Maaf

DJ Panda telah angkat bicara terkait pernyataannya yang mengancam Erika usai hamil di luar nikah.

Panda mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas sikap serta ucapannya yang dinilai kasar dan tidak pantas.

"Halo, saya Panda. Di sini saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah terjadi," ujar DJ Panda dalam pernyataannya, Rabu (23/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved