Erika Carlina Hamil
Penjelasan Polisi Soal Perkembangan Laporan Erika Carlina, DJ Panda Segera Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya bicara soal perkembangan laporan dari aktris Erika Carlina terkait kasus dugaan pengancaman DJ Panda.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bicara soal perkembangan laporan dari aktris Erika Carlina terkait kasus dugaan pengancaman DJ Panda.
Baca juga: Dukung Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda, Ketua Komnas Anak Beri Pesan untuk sang Artis
Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman melalui grup WhatsApp sejak 19 Juli 2025.
Nama DJ Panda terakhir populer dan jadi bahan perbincangan karena pengakuan kehamilan Erika Carlina., seorang aktris, model, influencer Indonesia yang terkenal karena gaya hidup dan bicaranya yang blak-blakan.
Erika Carlina mengakui hamil diluar nikah, ayah biologisnya diduga adalah DJ Panda, seorang Disc Jockey muda asal Surabaya, Jawa Timur yang dikenal karena penampilannya yang enerjik, visual yang mencolok, dan gaya bermusik yang catchy—sering disebut mirip dengan aktor Korea oleh para penggemar.
Baca juga: Komnas Anak Prihatin Kasus Erika Carlina dan DJ Panda Viral, Soroti Hubungan Intim di Luar Nikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengabarkan update kasus yang dilaporkan Erika Carlina.
"Erika masih dilakukan pendalaman ya, setiap ada laporan yang masuk ke kami, ke Polda Metro Jaya, maka selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Ade Ary dikutip Tribunnews.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/7/2025).
Proses dari tahap pendalaman tersebut diketahui untuk mencari peristiwa pidana yang dilaporkan oleh Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda.
"Pendalaman adalah bagian dari tahap penyelidikan untuk mengetahui atau dicari, diusut, apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa pidana atau tidak. Ini masih proses," lanjutnya.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," jelas Ade Ary.
Setelahnya proses berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
"Tapi baru udah ada terlapornya, masuk kepada pihak terlapor dan saksi-saksi," sambungnya.
Mengenai kapan pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Ade Ary menjelaskan bahwa hal tersebut akan dijadwalkan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"(Pemanggilan terlapor) Iya nanti itu akan dijadwalkan oleh penyidik," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.