Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Ko Apex Terkena Kasus Hukum, Dinar Candy Ungkap Kekecewaan hingga Kondisi Psikis yang Terdampak

Disjokey (DJ) Dinar Candy mengungkap kekecewaan hingga kondisi psikis yang terdampak usai mantan kekasihnya, Ko Apex terkena kasus hukum.

|
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
KISAH CINTA DINAR - Dinar Candy ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Dinar Candy mengaku kekecewaan hingga menyinggung soal kondisi psikisnya yang terdampak usai mantan kekasihnya, Ko Apex terkena kasus hukum. 

Sebab pada saat itu Ko Apex disebut-sebut masih berstatus sebagai suami sah Ayu Soraya, selebgram asal Jambi yang telah memberinya dua orang anak.

Setelah namanya viral disebut sebagai perebut suami orang, Dinar Candy pun buka suara.

Ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti status Ko Apex saat memacari dirinya.

Dinar Candy menganggap hal itu sebagai pelajaran hidup bagi dirinya agar lebih dalam menggali informasi.

"Ini tuh aku anggap sebagai perjalanan hidup aku, kadang-kadang ada yang pahit, kadang-kadang ada yang manis, kalau ini tuh sulit banget," terang Dinar Candy dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Siapa Ko Apex?

Arfandi Susilo alias Ko Apex adalah seorang pengusaha asal Jambi yang dikenal lewat bisnisnya di bidang perkapalan khususnya kapal tongkang dan tugboat.

Selain itu ia merupakan pemilik perusahaan PT. Feliicia Bintang Samudera, bagian dari ABS & SBS Group.

Sebelumnya Ko Apex pernah menikah dengan Ayu Soraya dan telah dikaruniai dua orang anak.

Lantaran saat itu Ayu Soraya memilih meninggalkan Ko Apex, Dinar Candy pun kembali banjir hujatan.

Sang DJ dituding memacari Ko Apex hanya karena hartanya mengingat saat itu Apex adalah pengusaha yang bergelimang harta.

Hal itu pun langsung dibantah keras oleh Dinar Candy.

"Karena ini memang pure cinta, kalau orang-orang mikirnya mungkin ini harta nih Dinar mau."

"Enggak (karena harta) dari awal juga karena cinta," akunya.

Rangkuman Kasus Hukum yang Menimpa Ko Apex

Ko Apex laporkan atas kasus pemalsuan surat dan dokumen kapal tongkang serta tugboat oleh pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H. Nanang, pada April 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan