Pablo Benua Ungkap Duduk Perkara Persoalan dengan Mantan Ketum PAI
Publik figur Pablo Putra Benua mengungkap duduk perkara persoalannya dengan Sultan Junaidi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik figur Pablo Putra Benua mengungkap duduk perkara persoalannya dengan mantan Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Sultan Junaidi.
Hal ini disampaikan usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta autentik kepengurusan Badan Pengawas PAI.
Pablo yang pernah ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal PAI mengetahui Junaidi kerap memeras anggota dengan dalih meminta uang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Ia bahkan mengaku harus mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp500 juta demi menutupi masalah internal organisasi.
“Banyak pengaduan anggota yang bilang Junaidi sering minta-minta uang, bahkan sampai ada yang ditarik Rp100 ribu dari hasil kerja keras mereka,” kata Pablo dalam keteranhan di Jakarta, Selasa (22/7/2025)..
Karena kecewa, Pablo berniat mundur.
Namun, Junaidi justru menawarkan kesepakatan lain yakni siap mundur sebagai Ketum dan menunjuk istri Pablo, Rey Utami, sebagai pengganti.
Kesepakatan itu disusul dengan penyerahan akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk diubah.
Namun, Junaidi meminta perubahan akta dilakukan tanpa Musyawarah Nasional (Munas) dan bahkan menginginkan tanda tangan Rakernas di Semarang diedit.
Pablo menolak permintaan tersebut lalu menghubungi tiga pendiri PAI, yang membenarkan bahwa Junaidi telah diberhentikan sejak 21 April 2025 lewat keputusan dewan pendiri.
Selain itu, SK Kemenkumham PAI disebut sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang sejak 2022.
Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik
Mosi tidak percaya dari 92 persen anggota turut memperkuat pemecatan Junaidi, disertai tudingan pelanggaran etik, ketidakjelasan keuangan, hingga dugaan penyalahgunaan aset anggota.
Kini, PAI resmi dipimpin Rey Utami sebagai Ketua Umum, didampingi Dodi Haribowo (Waketum), Surya Hamdani (Sekjen), Rangga (Wakil Sekjen), Christopher Anggasastra (Bendahara), dan Pablo sebagai Pengawas.
Kepengurusan ini diklaim sudah sah lewat akta notaris dan terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham per 20 Juni 2025.
Pablo Benua, Rey Utami, dan beberapa pengurus lainnya dilaporkan oleh BP PAI atas dugaan pemalsuan akta autentik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.