Nikita Mirzani dan Keluarganya
Pengacara Ungkap Fakta Baru di Sidang, Vadel Badjideh Disebut Pesan Obat untuk Gugurkan Kandungan LM
Fakta baru diungkap oleh saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan asusila anak dibawah umur terhadap anak Nikita Mirzani, LM dengan Vadel Badjideh.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru diungkap oleh saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan asusila anak dibawah umur terhadap anak Nikita Mirzani, LM dengan Vadel Badjideh.
LM beserta Nikita Mirzani telah memberikan keterangan, begitupun beberapa saksi lainnya yang dinilai mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Teman Anak Nikita Mirzani Banyak Jawab Tidak Tahu
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya membeberkan keterangan salah satu saksi berinisial A.
"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," tegas Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," tambahnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Bersyukur Dengar Pengakuan Saksi dari Lolly, Langsung Dance setelah Sidang
Fahmi kemudian mengungkapkan alasan Vadel membeli obat tersebut. Dia menilai ada dugaan Vadel berniat mengugurkan kandungan LM saat itu.
"Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri," bebernya.
Hal itu kemudian membuat Nikita Mirzani ibu dari LM naik pitam lantaran perbuatan Vadel Badjideh dianggap merenggut masa depan putrinya.
Mendengar hal itu, Nikita Mirzani kemudian menangis.
"Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya. Nikita itu menangis pada saat dia mendengar bagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.