Ahmad Dhani Dilaporkan
Harus Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono Anggap Hak Imunitas Tak Berlaku
Ahmad Dhani belum juga diperiksa polisi atas kasus dugaan penghinaan marga dilaporkan Rayen Pono. Harus ada izin Presiden.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani belum juga diperiksa polisi atas kasus dugaan penghinaan marga dilaporkan Rayen Pono.
Rayen Pono, seorang penyanyi dan pencipta lagu yang dikenal sebagai salah satu vokalis grup musik Pasto melaporkan musisi dan politisi Ahmad Dhani dengan tudingan diskriminasi etnis dan ras.
Baca juga: Kembali Sentil Ahmad Dhani, Rayen Pono Singgung AKSI dan Panggilan Polda
Sampai saat ini, kasusnya masih bergulir di Polda Metro Jaya, meski Ahmad Dhani selaku terlapor belum juga dipanggil untuk diperiksa.
Mengapa belum dipanggil? Ini karena terkait jabatan Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI seperti tertuang dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Baca juga: Rayen Pono Sebut Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Korban dalam Permasalahan Hak Cipta
"Jadi Ahmad Dhani ini belum bisa dipanggil buat diperiksa, karena berlindung dari hak imunitas yang tertuang dalam UU MD3," kata Rayen Pono ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR dalam proses penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
"Jadi jika mau memeriksa Ahmad Dhani, harus ada surat izin dari Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," tambahnya.
Rayen menyebut harusnya hak imunitas Dhani tak berguna. Karena hal itu digunakan jika dalam kasus tindak pidana umum, yang tertuang dalam UU MD3.
"Tapi kasus yang saya laporkan pidana khusus. Jadi sebenarnya hak imunitas itu tidak berguna," ucapnya.
Rayen menyebut bahwa Dhani dijerat dengan dua hukuman, yakni UU Pidana Umum dan Khusus, yakni pasal 156, 135, dan 310 KUHP, serta UU Nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
Benarkah pendapat Rayen Pono soal aturan pemanggilan Ahmad Dhani tersebut?
Dalam aturannya, memang ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 245 ayat (3) UU MD3, yaitu:
Tidak perlu izin Presiden jika anggota DPR:
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
- Disangka melakukan tindak pidana berat seperti yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
- Disangka melakukan tindak pidana khusus, seperti korupsi
Rayen Pono Sentil Orang di Balik Ahmad Dhani
Rayen tak tahu mengapa Dhani belum bisa mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa dalam laporan dugaan diskriminasi etnis dan ras yang ia buat.
Seolah menyentil ada upaya di balik ini, Rayen Pono mempertanyakan siapa orang di balik Ahmad Dhani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.