Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani di Sidang Pemerasan Reza Gladys

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela hari ini, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Persetubuhan Vadel Badjideh dan Putri Nikita Mirzani, Terbukti Suka sama Suka

Dimana dalam sidang sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan 11 eksepsi usai didakwa atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Ketua dalam sidang.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar melanjutkan sidang Nikita Mirzani ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung pekan depan, 24 Juli 2025.

Baca juga: Reza Gladys Selalu Absen di Sidang Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara (362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL) atas nama Nikita Mirzani," ucap Hakim Ketua.

"Menangguhkan biaya perkara sampai penuntutan selesai," lanjutnya.

Sebelumnya JPU juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Adapun JPU menolak isi eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang sebagai berikut karena tidak memiliki dasar.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjutnya.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," imbuh Jaksa.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan