Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Ahli Hukum Nilai Taktik Fahmi Bachmid Salah Arah, Sebut Rugikan Nikita Mirzani: Jatuh Ketimpa Tangga

Ahli hukum kritik strategi kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebut langkah wanprestasi keliru dan justru merugikan kliennya.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Komentar ahli hukum soal perkembangan kasus Nikita vs Reza . 

TRIBUNNEWS.COM - Para ahli hukum turut menanggapi polemik hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys.

Sebagaimana diketahui, konflik antara keduanya bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys terhadap Nikita atas dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tengah proses hukum pidana yang masih bergulir, Nikita sempat mengambil langkah hukum lain dengan menggugat Reza secara perdata atas dugaan wanprestasi.

Namun, belakangan Nikita memilih untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan ingin fokus pada pembelaan dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Langkah pihak Nikita mencabut gugatan wanprestasi tersebut rupanya turut menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk dari ahli hukum Agus Nahak. 

Ia menilai sejak awal seharusnya kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, tidak perlu melayangkan gugatan wanprestasi dan lebih baik fokus pada upaya pembebasan Nikita dalam perkara pidananya.

"Saya kasihan juga sama Nikita nih. Sudah jatuh, ketimpa tangga pula," ujar Agus Nahak, dikutip Tribunnews dari Zona Entertainment, Kamis (17/7/2025). 

"Dari awal saya sudah bilang, tidak perlu gugat wanprestasi. Fokus bebaskan Nikita Mirzani di dalam perkara pidananya," lanjutnya. 

Ia mempertanyakan dasar dari gugatan wanprestasi tersebut, karena menurutnya tidak ada perjanjian yang dilanggar.

Dalam pandangannya, tidak terdapat unsur cedera janji, wanprestasi, ataupun ingkar janji, apalagi tidak ada perjanjian tertulis antara pihak-pihak terkait.

"Apa yang mau digugat wanprestasi? Kan tidak ada perjanjian dilanggar. Tidak ada namanya cedera janji, tidak ada namanya wanprestasi, apalagi ingkar janji." 

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Teman Anak Nikita Mirzani Banyak Jawab Tidak Tahu

"Mana perjanjian mereka yang tertulis? Hukum ini hukum tertulis," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak Nikita tidak gegabah dan terburu-buru dalam menggugat wanprestasi kepada pelapor.

"Jadi memang dari saya sudah bilang, harusnya tidak usah gegabah, terburu-buru menggugat wanprestasi kepada si pelapor ini. "

"Tujuannya kan sebenarnya saya sudah tahu, bahwa yang gugat perdata seolah-olah pidananya digugurkan," jelasnya. 

Agus menilai bahwa gugatan terhadap pelapor hanya relevan jika Nikita terbukti bebas murni, sehingga kemudian bisa direhabilitasi dan memperjuangkan hak-haknya, termasuk pemulihan nama baik dan melakukan perlawanan hukum terhadap para pelapor.

"Padahal kan perdata dan pidana itu sesuatu yang tidak berbeda jauh, gitu loh. Pidana berbicara tentang perbuatan yang dihukum, perdata tentang harta benda.

"Lalu apanya yang mau diperdebatkan? Persoalannya, Nikita diduga melakukan tindak pidana, ya kan? Lalu Nikita menggugat pelapor. "

"Terkecuali Nikita bebas murni, baru Nikita bisa rehabilitasi dan juga memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak untuk pemulihan nama baik dan juga melakukan counter terhadap para pelapor."

Namun, menurutnya, jika gugatan dilakukan tanpa legal standing atau dasar hukum yang kuat, hal itu justru akan merugikan Nikita Mirzani sendiri.

"Itu hukum yang tepat. Tapi kalau menggugat seseorang tanpa ada legal standing, dasar hukum yang kuat, ini kan sama aja merugikan Nikita Mirzani," pungkasnya. 

Sosok Agus Nahak

Seperti diketahui, Agustinus Nahak S.H, M. H atau yang akrab disapa Agus Nahak merupakan praktisi hukum dari Kupang, Timor Tengah Selatan. 

Dalam unggahan di Instagramnya, Agus juga rajin membagikan aktifitasnya sebagai kader partai dari Partai Nasional Demokrat. 

Respons dari Pihak Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut angkat bicara soal keputusan kliennya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Fahmi membantah bahwa pencabutan gugatan tersebut berkaitan dengan lemahnya alat bukti.

Ia menegaskan bahwa langkah ini lebih didasari pada pertimbangan skala prioritas dalam penyusunan strategi hukum.

"Bukan (bukti) lemah, ini kan skala prioritas itu harus kita kedepankan," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu menentukan fokus antara perkara pidana dan perdata, mengingat kedua proses hukum tersebut memiliki pendekatan yang berbeda.

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."

"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Fahmi dan Nikita kini memilih untuk mengarahkan perhatian dan energi pada penanganan kasus pidana yang masih berlangsung, yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Alasan Gugat Wanprestasi

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Namun, gugatan tersebut tak hanya menyasar Reza seorang diri.

Tetapi juga suami Reza Gladys, Attaubah Mufid.

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita.

Dalam dokumen gugatan, Fahmi juga memasukkan nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," jelas Fahmi.

Satu entitas perusahaan pun turut disertakan dalam gugatan tersebut.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tambahnya.

Fahmi menjelaskan bahwa gugatan itu dilayangkan karena menurutnya, persoalan yang semestinya masuk ranah perdata justru dipaksakan menjadi kasus pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Keraguan Adanya Kesepakatan

Awal Mula Kasus

Perkara dugaan pemerasan ini bermula dari siaran langsung TikTok, di mana Nikita Mirzani disebut menyudutkan produk kecantikan milik Reza Gladys.

Sebelumnya, pada 13 November 2024, Reza disebut sempat menghubungi Nikita lewat asistennya dengan maksud untuk bersilaturahmi. Namun, pertemuan tersebut justru mengarah pada situasi yang tak diharapkan.

Reza mengklaim mendapat tekanan untuk menyertakan uang dalam pertemuan tersebut, dengan ancaman bahwa Nikita akan "speak up" di media sosial bila tidak dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, Reza menyerahkan uang senilai Rp2 miliar.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda/Salma/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved