Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eks Staf Ahli Kapolri Sarankan Nikita Mirzani Fokus ke Akar Masalah: Bongkar Skincare Reza Gladys

Eks Staf Ahli Kapolri minta pihak Nikita Mirzani fokus bongkar akar masalah, soroti produk skincare milik Reza Gladys.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Eks staf ahli kapolri turut soroti perkembangan kasus Nikita vs Reza. 

TRIBUNNEWS,COM - Mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang, memberikan saran tegas terkait polemik hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys

Seperti diketahui, perseteruan antara keduanya bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tengah proses hukum pidana yang masih berjalan, Nikita sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys karena dugaan wanprestasi.

Namun belakangan, Nikita memutuskan mencabut gugatan perdata tersebut dengan pertimbangan ingin memusatkan upaya hukumnya pada perkara pidana.

Langkah pihak Nikita mencabut gugatan wanprestasi tersebut rupanya didukung oleh Ricky Sitohang

Alih-alih mengurusi wanprestasi, Ricky justru menyarankan agar pihak Nikita memusatkan perhatian pada akar permasalahan yang memicu terjadinya dugaan tindak pidana. 

Yakni terkait perpindahan uang miliaran rupiah kepada Nikita.

"Saya bermohon kepada pihak Nikita, fokus saja kepada awal mula peristiwa kenapa sampai terjadinya perpindahan daripada uang tersebut ke Nikita?" ujar Ricky Sitohang dikutip Tribunnews dari YouTube Rasis Infotainment, Rabu (16/7/2025). 

Ricky menyatakan bahwa inti persoalan terletak pada konteks awal dari hubungan kedua pihak, terutama yang diduga berkaitan dengan produk skincare milik Reza Gladys.

Ia meyakini bahwa pengusutan awal yang jelas akan membuka tabir penyebab utama munculnya dugaan tindak pidana.

"Di sini fokusnya sebenarnya, sehingga terbukalah pandoranya, bahwa terjadinya peristiwa pidana karena akibat daripada ini apa ya? ."

Baca juga: Mantan Staf Ahli Kapolri Dukung Langkah Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys

"Saya hanya mengasumsikan aja, kemungkinan itu masalah skincare. Nah, buka saja itu," tegasnya. 

Menurutnya, penting bagi penyidik dan pihak terkait untuk mengusut alasan di balik penyerahan uang oleh Reza kepada Nikita.

Hal ini dinilai sebagai titik krusial dalam menilai apakah terdapat unsur tekanan, pemaksaan, atau kesepakatan bisnis yang menyimpang.

"Kenapa skincare-nya? Kenapa sampai dia mau menyerahkan uang itu? Ini harus dikejar," pungkas Ricky.

Respons dari Pihak Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut angkat bicara soal keputusan kliennya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Fahmi membantah bahwa pencabutan gugatan tersebut berkaitan dengan lemahnya alat bukti.

Ia menegaskan bahwa langkah ini lebih didasari pada pertimbangan skala prioritas dalam penyusunan strategi hukum.

"Bukan (bukti) lemah, ini kan skala prioritas itu harus kita kedepankan," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu menentukan fokus antara perkara pidana dan perdata, mengingat kedua proses hukum tersebut memiliki pendekatan yang berbeda.

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."

"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Fahmi dan Nikita kini memilih untuk mengarahkan perhatian dan energi pada penanganan kasus pidana yang masih berlangsung, yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Alasan Gugat Wanprestasi

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Namun, gugatan tersebut tak hanya menyasar Reza seorang diri.

Tetapi juga suami Reza Gladys, Attaubah Mufid.

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita.

Dalam dokumen gugatan, Fahmi juga memasukkan nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," jelas Fahmi.

Satu entitas perusahaan pun turut disertakan dalam gugatan tersebut.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tambahnya.

Fahmi menjelaskan bahwa gugatan itu dilayangkan karena menurutnya, persoalan yang semestinya masuk ranah perdata justru dipaksakan menjadi kasus pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Keraguan Adanya Kesepakatan

Awal Mula Kasus

Perkara dugaan pemerasan ini bermula dari siaran langsung TikTok, di mana Nikita Mirzani disebut menyudutkan produk kecantikan milik Reza Gladys.

Sebelumnya, pada 13 November 2024, Reza disebut sempat menghubungi Nikita lewat asistennya dengan maksud untuk bersilaturahmi. Namun, pertemuan tersebut justru mengarah pada situasi yang tak diharapkan.

Reza mengklaim mendapat tekanan untuk menyertakan uang dalam pertemuan tersebut, dengan ancaman bahwa Nikita akan "speak up" di media sosial bila tidak dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, Reza menyerahkan uang senilai Rp2 miliar.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda/Salma/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved