Selasa, 30 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Soroti Pasal Dakwaan Fariz RM soal Narkoba, Kuasa Hukum Singgung Fakta-fakta Persidangan

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyoroti pasal dakwaan kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
MUSISI FARIZ RM - Fariz RM saat jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Kuasa hukum Fariz RM soroti pasal dakwaan terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyoroti pasal dakwaan terhadap kliennya.

Diketahui, persidangan kasus dugaan penyelahgunaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bicara kasus tersebut, Deolipa Yumara menilai seharusnya Fariz RM langsung direhabilitas.

Ia juga menyingung soal fakta-fakta persidangan kasus sebelumnya yang menyatakan Fariz RM sebagai pecandu narkoba.

"Kalau pengguna ini seharusnya langsung direhab."

"Kita dapat fakta-fakta pada persidangan terdahulu, faktanya seorang Fariz RM memang adalah pengguna," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/7/2025).

Namun kali ini pasal-pasal yang didakwakan terhadap Fariz malah berkaitan dengan pengedar.

Padahal, kata Yumara, bahwa kliennya tersebut hanya sebagai pengguna.

"Yang didakwakan kan semua pasal-pasal mengenai pengedar."

"Sementara Fariz RM adalah pengguna," terangnya.

Dengan adanya hal tersebut, Deolipa berhara proses penuntutan terhadap Fariz bisa mengikuti pola pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Berharap Direhabilitasi, Fariz RM Percaya Pada Proses Hukum

Sehingga Fariz nantinya hanya dihukum menjalani rehabilitasi.

"Harapan kita penuntutan ini juga mengikuti pola-pola yang sudah ada dalam persidangan."

"Jadi tuntutannya harusnya lepas atau tuntutannya adalah rehabilitasi," ucap Deolipa.

4 Kali Tertangkap, Tingkah Fariz RM di Belakang Panggung Beda

Seperti diketahui, Fariz RM sudah 4 kali terjerat narkoba.

Namun sikap Fariz RM di belakang panggung disebut tak terlihat seperti pemakai narkoba.

Fakta ini diungkpakan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM.

Kedua saksi tersebut merupakan rekan kerja Fariz dari grup band pengiringnya, Anthology, yakni Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja.

Keduanya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Herwan mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama mengenal dan bekerja sama dengan Fariz RM sejak tahun 2004.

"Kalau saya kenalnya sudah lama sekali, kalau kerja bareng sekitar 2004, satu grup namanya Anthology and Fariz RM. Alhamdulillah selama ini kami banyak mengiringi musik-musik beliau," ujar Herwan di ruang sidang, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Fariz RM Gunakan Narkoba untuk Relaksasi, Tak Ada Hubungan dengan Kreatifitas Bermusik

Herwan menyebut Fariz sebagai sosok musisi yang jenius, profesional, dan bertalenta.

Ia juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun bekerja bersama, dirinya tidak pernah melihat Fariz mengonsumsi narkoba baik saat latihan maupun tampil.

"Selama kita bekerjasama, beliau musisi cerdas, talented. Karya-karyanya luar biasa dan berkualitas seperti 'Barcelona', 'Sakura', dan banyak lagi," lanjutnya.

Di balik panggung, Fariz disebut sebagai pribadi yang ramah dan menyenangkan.

Herwan menyebut suasana kerja dengan Fariz selalu nyaman dan positif.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan