Fariz RM Terjerat Narkoba
Mantan Kepala BNN Sebut Fariz RM Pecandu Narkoba, Bukan Penjara Tempatnya
Mantan Kepala BNN menyebut musisi Fariz RM pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Penjara bukan tempat yang layak.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senyum lebar Fariz RM terlihat dari kejauhan saat turun dari bis tahanan. Mantan Kepala BNN menyebut musisi Fariz RM pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Penjara bukan tempat yang layak. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun apabila terbukti bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.