Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Fariz RM Sebut Pecandu Wajib Direhabilitasi

Saksi ahli Anang Iskandar, mengatakan rehabilitasi sebaiknya harus dilakukan untuk para pecandu agar bisa menyembuhkan dari ketergantungan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senyum lebar Fariz RM terlihat dari kejauhan saat turun dari bis tahanan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Fariz Rz menghadirkan saksi ahli yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, Anang Iskandar.

Dalam kesaksiannya Anang Iskandar menerangkan terkait proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

"Rehabilitasi adalah proses medis jadi tergantung pada kondisi yang bersangkutan. Oleh karena itu yang bersangkutan harus diassesmen untuk mengetahui taraf kecanduannya untuk mengetahui kondisi ketergantungannya (sebelum nantinya direhabilitasi)," ujar Anang Iskandar dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Hal itu sebaiknya harus dilakukan untuk para pecandu agar bisa menyembuhkan dari ketergantungan.

Baca juga: Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM

"Penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, kalau pengedar harus diberantas. Makanya dibedakan (berdasarkan) gramasi, di bawah sekian namanya pengguna di atas sekian namanya pengedar," jelas Anang Iskandar.

"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas yang bersangkutan bisa pulih total. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat lagi dan ini memerlukan rehabilitasi yang efektif," lanjutnya.

Lebih lanjut Anang menganggap perlu adanya proses asesmen lebih lanjut untuk menentukan tingkat kecanduan seseorang terhadap natkorika.

Jika terbukti sebagai pecandu, majelis wajib untuk menghukum terdakwa dengan rehabilitasi.

"Jika dia terbukti sebagai penyalahguna apalagi kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," ungkap Anang.

"Jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika hakim wajib menetapkan yang bersangkutan untuk melakukan rehabilitasi," tandasnya.

Diketahui, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.

Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan