Fariz RM Terjerat Narkoba
Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Fariz RM Sebut Pecandu Wajib Direhabilitasi
Saksi ahli Anang Iskandar, mengatakan rehabilitasi sebaiknya harus dilakukan untuk para pecandu agar bisa menyembuhkan dari ketergantungan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Fariz Rz menghadirkan saksi ahli yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, Anang Iskandar.
Dalam kesaksiannya Anang Iskandar menerangkan terkait proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Rehabilitasi adalah proses medis jadi tergantung pada kondisi yang bersangkutan. Oleh karena itu yang bersangkutan harus diassesmen untuk mengetahui taraf kecanduannya untuk mengetahui kondisi ketergantungannya (sebelum nantinya direhabilitasi)," ujar Anang Iskandar dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Hal itu sebaiknya harus dilakukan untuk para pecandu agar bisa menyembuhkan dari ketergantungan.
Baca juga: Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM
"Penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, kalau pengedar harus diberantas. Makanya dibedakan (berdasarkan) gramasi, di bawah sekian namanya pengguna di atas sekian namanya pengedar," jelas Anang Iskandar.
"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas yang bersangkutan bisa pulih total. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat lagi dan ini memerlukan rehabilitasi yang efektif," lanjutnya.
Lebih lanjut Anang menganggap perlu adanya proses asesmen lebih lanjut untuk menentukan tingkat kecanduan seseorang terhadap natkorika.
Jika terbukti sebagai pecandu, majelis wajib untuk menghukum terdakwa dengan rehabilitasi.
"Jika dia terbukti sebagai penyalahguna apalagi kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," ungkap Anang.
"Jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika hakim wajib menetapkan yang bersangkutan untuk melakukan rehabilitasi," tandasnya.
Diketahui, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.