Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Lanjut Mediasi, Kuasa Hukum Reza Gladys Ogah Bayar Kerugian Jika Berdamai dengan Nikita Mirzani
Sidang gugatan perdata yang melibatkan Reza Gladys dan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang melibatkan Reza Gladys dan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025).
Agenda sidang kali ini kemudian akan memasuki tahap mediasi setelah memeriksa kehadiran para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Arti Pesan Nikita Mirzani untuk Reza Gladys soal Bertemu di Pengadilan, Pihaknya Yakin Tak Bersalah
Walaupun pihak turut tergugat tidak hadir dalam sidang kali ini, mediasi akan dilakukan.
“Majelis hakim meneliti para pihak yang hadir. Kami sebagai tergugat satu dan dua hadir, sedangkan turut tergugat satu, dua, dan tiga tidak hadir. Maka dari itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujar Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, kepada awak media usai persidangan.
Baca juga: Arti Pesan Nikita Mirzani untuk Reza Gladys soal Bertemu di Pengadilan, Pihaknya Yakin Tak Bersalah
Saat ditanya mengenai kemungkinan perdamaian dalam proses mediasi, Julianus menyatakan hal tersebut belum bisa dipastikan.
“Kemungkinan ada, ya, tapi kita tidak bisa bicara sekarang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya.
“Mediasi itu diupayakan supaya bisa damai, tapi apakah nanti bisa atau tidak, ya kita lihat di prosesnya,” ucapnya.
Namun, jika nantinya tercapai perdamaian, pihak Reza Gladys menegaskan enggan membayar ganti rugi sebagaimana yang dituntut penggugat Nikita Mirzani.
“Ya kan enggak mungkin. Gugatan wanprestasi itu harus punya dasar hukum. Penggugat harus memiliki hak dalam hal ini,” tegas Julianus.
Julianus memiliki alasan mengapa hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihaknya. Mengingat laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani telah dinyatakan p21.
Kemudian tidak terbukti adanya dugaan wanprestasi dalam kasus pidana tersebut.
“Kami melihat kedua hal ini tidak dimiliki para penggugat, jadi bagaimana mungkin kami bisa mengamini apa yang menjadi keinginan mereka?” lanjutnya.
“Kalian juga tahu, laporan yang klien kami buat sudah P21. Jadi pada prinsipnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sudah diteliti bahwa yang ada adalah dugaan tindak pidana,” tandas Julianus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.