Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Sempat Sakit saat Kasusnya P21, Nikita Mirzani Dipastikan Sehat Jelang Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Terungkap kondisi terkini Nikita Mirzani jelang dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sempat sakit.

Warta Kota/ Arie Puji
SEHAT JELANG DIPINDAH - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita dipastikan sehat jelang dipindahkan ke Kejari Jaksel setelah kasusnya dinyatakan P21. 

Dirinya yakin, bisa membuktikan tudingan itu tak benar.

"Jadi kami sangat yakin bahwa apa yang disangkakan, sebagaimana ada di dalam proses hukum ini insyaAllah kita akan buktikan sebaliknya, bahwa itu tidak pernah terjadi seperti itu kami sangat yakin dan kebenaran itu tidak mungkin bisa disalahkan," tegas Fahmi lagi.

Diketahui, kasus hukum aktris Nikita Mirzani setelah dilaporan atas dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengusaha skincare Reza Gladys, kini sudah naik P21.

Kabar naiknya status hukum Nikita Mirzani itu disampaikan langsung oleh Kepala seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Baca juga: Razman Nasution Nilai Ada Kejanggalan di Dalam Kasus Nikita Mirzani, Singgung Uang Rp4 MiliarĀ 

Kasus Nikita Mirzani telah dinyatakan P21 sejak 28 Mei 2025 lalu.

Namun demikian, kini tersangka Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lantaran menurut kabar terbaru, Ibunda Lolly itu dalam keadaan sakit.

Bahkan kini Nikita masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit yang dirujuk oleh pihak penyidik.

"Sejak tanggal 28 Mei hari Rabu udah dinyatakan P21. Artinya ada pernyataan dari JPU pada penyidik bahwa berkas lengkap secara materiil dan formil, sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan," jelas Syahron Hasibuan.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved