Senin, 29 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Tuntut Ridwan Kamil Ganti Rugi Rp 16,6 M, Minta Rumah di Ciumbuleuit Jadi Jaminan

Lisa Mariana meyakini eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak sulungnya. Ia menuntut pertanggungjawaban RK.

Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SIDANG LANJUTAN - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Pada sidang kedua tanpa dihadiri Ridwan Kamil tersebut dilanjutkan dengan menggelar mediasi. Mediasi ini untuk menentukan jadwal mediasi berikutnya pada 4 Juni 2025. Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Lisa Mariana meyakini eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak sulungnya.

Karenanya, ia menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, untuk bertanggung jawab.

Tuntutannya antara lain, membayar kerugian imateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar seperti tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bandung. Jika ditotal senilai Rp 16,6 miliar.

Lisa juga meminta pengadilan menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika tak bisa membayar isi putusan.

Termasuk membayar Rp 10 juta per hari jika tak bisa menjalankan isi putusan.

Baca juga: Lisa Mariana Cuek Dipandang Sebelah Mata, Ini Rencananya Mengikuti Jejak Atalia Praratya

Berkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara.

"Itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

SIDANG LANJUTAN - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Pada sidang kedua tanpa dihadiri Ridwan Kamil tersebut dilanjutkan dengan menggelar mediasi. Mediasi ini untuk menentukan jadwal mediasi berikutnya pada 4 Juni 2025. Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
SIDANG LANJUTAN - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Pada sidang kedua tanpa dihadiri Ridwan Kamil tersebut dilanjutkan dengan menggelar mediasi. Mediasi ini untuk menentukan jadwal mediasi berikutnya pada 4 Juni 2025. Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Namun, gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Muslim saat mediasi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.

"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, enggan memberikan komentarnya mengenai isi gugatan tersebut lantaran persidangan masih tahap mediasi.

"Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," kata Markus.

Terkait besaran gugatan itu, Markus pun masih enggan berkomentar.

"Teknis itu, ikuti saja. Proses persidangannya masih berjalan," ucapnya. (*)

Lepas daripada itu, Wati Trisnawati, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, meyakini gugatan Lisa berpotensi ditolak oleh majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan