Senin, 6 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Soroti Masalah RK, Denny Sumargo Akui Pernah Alami Kasus Serupa: Penasaran Ujungnya ke Mana

Denny Sumargo menanggapi kasus Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram Lisa Mariana, akui pernah alami masalah serupa.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KASUS RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Denny Sumargo ikut menyoroti kasus Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana. 

"Saya enggak mau banyak komentar, saya pikir ini akan menjadi sensitif ketika saya terlalu banyak komentar."

"Saya hanya berasal pengalaman aja tadi saya yang menyampaikan beberapa hal kita paling pengin tahu ending-nya aja," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, DJ Verny Hasan pernah mengaku bahwa anaknya merupakan hasil berhubungan dengan Denny Sumargo.

Karena tak terima dengan tudingan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polisi hingga dilakukannya tes DNA.

Adapun hasil tes DNA tersebut menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis anak dari Verny Hasan.

Ridwan Kamil Beri Bantahan

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil juga telah memberikan bantahan melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

"Menindaklanjuti mengenai isu klaim dari pihak tertentu yang mengaku memiliki anak dari klien kami Bapak Ridwan, kami ingin menegaskan bahwa klien kami telah membantahnya," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Baca juga: Kuasa Hukum Revelino Tantang Pihak Lisa Mariana Taruhan, Yakin Gugatan Terhadap RK Akan Ditolak

Muslim pun menilai bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah yang keji terhadap kliennya.

"Klaim tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang keji," ucapnya.

Ia juga menyinggung soal permintaan Lisa Mariana yang menginginkan tes DNA.

"Ini yang penting, terkait permintaan tes DNA, seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku, tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan."

"Mohon dicatat, namun demikian jika kedua belah pihak, Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved