Rhoma Irama Soroti Tumpang Tindih Aturan Royalti, Desak Regulasi Diperbaiki
Pedangdut senior Rhoma Irama prihatin terhadap aturan mengenai hak royalti performing rights di Indonesia yang masih membingungkan pelaku seni.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut senior Rhoma Irama prihatin terhadap aturan mengenai hak royalti performing rights di Indonesia yang masih membingungkan pelaku seni.
Ia menilai pemerintah perlu segera memperjelas regulasi yang selama ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku seni, khususnya penyanyi dan pencipta lagu.
Baca juga: Mengenal Sosok Herry Irama, Adik Rhoma Irama yang Meninggal, Ikuti Jejak sang Kakak Jadi Penyanyi
"Sekarang ini, ada satu ambigu dalam undang-undang," kata Rhoma Irama dalam podcastnya, dikutip Senin (2/6/2025).
Mantan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menurutnya memiliki sejumlah pasal tumpang tindih.
Kebingungan tersebut, lanjutnya, kerap menimbulkan polemik dalam praktik penyaluran royalti, terutama yang berkaitan dengan performing rights atau hak atas pertunjukan karya.
Baca juga: Vidi Aldiano Absen, Sidang Perdana Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening Ditunda
Ia menegaskan pemerintah harus hadir sebagai penengah dan pengatur agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung konflik hukum antar sesama seniman.
"Kalau tidak diperjelas, akan terus terjadi ketegangan antara penyanyi dan pencipta lagu. Padahal keduanya adalah elemen penting dalam industri musik," ujar Rhoma.
Menurutnya, ketidaktegasan aturan juga menjadi celah terjadinya gugatan yang bisa merugikan pelaku seni.
Ia menyinggung situasi saat ini, di mana sejumlah penyanyi terjerat gugatan hingga miliaran rupiah dari pihak pencipta lagu.
"Ya memang ada undang-undangnya, tapi kalau sampai menyeret ke pengadilan, ini justru menakutkan bagi pelaku seni. Ini harus segera ditertibkan lewat peraturan yang jelas," ungkapnya.
Sebagai tokoh yang pernah aktif mengurus hak kolektif pencipta dan penyanyi, Rhoma berharap agar revisi atau penyesuaian regulasi segera dilakukan demi menciptakan ekosistem seni yang lebih sehat dan adil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.