Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan Status Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Tak Kunjung P21

Terungkap alasan kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tak kunjung berstatus P21.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
ALASAN BELUM P21 - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Hingga kini, berkas perkara Nikita Mirzani belum berstatus P21. 

"Saya sendiri tidak mengetahui apa yang akan dia lakukan atau apa yang diharapkan terhadap gelar khusus ini," lanjut Robertus.

Robertus kembali menerangkan tidak adanya urgensi dari gelar khusus ini.

"Oke, saya khususnya, saya enggak tahu apa petunjuk dari jaksa. Apakah petunjuk ini sudah dipenuhi atau akan dipenuhi, atau sedang berproses untuk dipenuhi. Saya sendiri nggak tahu."

"Namun, bukankah dengan dilakukannya gelar khusus maka konsentrasi penyidik akan terbagi dua?" imbuhnya.

Baca juga: Respons Reza Gladys dan Suaminya usai Digugat Rp100 Miliar oleh Nikita Mirzani: Kita Punya Allah

Robertus beranggapan, gelar khusus hanya akan membuat proses penyelidikan semakin berlarut-larut.

"Pertama, dia harus memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, di sisi lain, dia juga harus mempersiapkan materi-materi dia pada gelar khususnya nanti."

"Sehingga, waktu yang sudah tinggal sedikit lagi ini kan harusnya dimanfaatkan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Jadi menurut saya, kalau jadi penasihat hukum yang akan melakukan gelar khusus, saya pikir ini terlalu cepat," katanya berpendapat.

Dia menilai, dalam hal ini sudah jelas penyidik pasti akan bertindak profesional.

"Apalagi kan saya lihat NM sudah ditahan, artinya penyidik itu pasti secara profesional akan berusaha memenuhi petunjuk dari JPU. Nggak mungkin mereka tidak mau memenuhi. Karena menurut saya juga akan berisiko jika petujuk tidak dipenuhi," beber Robertus.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved