Nikita Mirzani Tersangka
Alasan Status Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Tak Kunjung P21
Terungkap alasan kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tak kunjung berstatus P21.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan status kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tak kunjung P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam mengungkap alasan di balik status kasus Nikita Mirzani yang tak kunjung P21.
Setelah santer dikabarkan tak cukup bukti bagi penyidik melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan, kini polisi buka suara.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih menunggu kepastian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus tersebut, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, masih menunggu informasi atau kabar dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sedang melakukan penelitian berkas," ujar Ady, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (26/5/2025).
"Jadi kami masih menunggu ya hasil penelitian berkas dari rekan-rekan JPU," tegasnya sekali lagi.
Ditanya soal kurangnya barang bukti, Ady memilih berkilah.
"Yang jelas berkas sudah dikirim ke JPU, saat ini sedang dilakukan penelitian kembali ya," balasnya.
Sementara itu, menanggapi lambannya kasus Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
Namun, niatnya itu justru dikritisi praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga.
Robertus menganggap, permintaan akan gelar perkara khusus ini sebenarnya diperbolehkan.
Baca juga: Jennifer Ipel Ungkap Hubungan Nikita Mirzani dan Asisten Pribadi sang Aktris, Mail Syahputra
Hanya saja, dalam hal ini tujuannya dipertanyakan.
"Berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh penasihat hukum RG yang tadi ya untuk melakukan gelar khusus, saya pikir itu sah-sah saja. Namun pertanyaannya, untuk apa dia lakukan gelar khusus?" papar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (23/5/2025).
Ia menyoroti sudah dilakukannya penahanan terhadap Nikita.
"Bukankah sekarang terlapor sudah dilakukan penahanan?" tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.