Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Pengamat Musik Sebut Yoni Dores Seharusnya Tagih Royalti ke LMK, Bukan Lesti Kejora

Musisi sekaligus pengamat musik Buddy Ace tanggapi polemik Yoni Dores dan Lesti Kejora. Sebut Yoni seharusnya tagih royalti ke LMK, bukan Lesti.

|
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
POLEMIK LESTI YONI - Lesti Kejora ungkap perasaan kaget ketika masuk ke nominasi Indonesian Television Awards 2024, di kawasan Serpong Tangerang, Jumat (14/6/2024). Pengamat musik sebut Yoni Dores seharusnya tagih royalti ke LMK, bukan Lesti Kejora.     

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Hal tersebut karena Lesti Kejora membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. 

Lesti diduga telah meng-cover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.

Menanggapi kasus tersebut, musisi sekaligus pengamat musik Buddy Ace pun memberikan tanggapannya.

Buddy mengatakan, seharusnya kasus ini dikaji berdasarkan Undang-undang yang berlaku. 

"Sebetulnya di Undang Undang Hak Cipta nomor 8 tahun 2014 udah jelas, udah clear," ujar Buddy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (24/5/2025).

Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, kata Buddy, ketika seorang pencipta lagu ingin mendapatkan hak ekonomi dari karyanya maka harus mendaftarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Itu hal intelektual itu sudah diatur sebenarnya dalam Undang-undang Hak Cipta bahwa sebuah lagu yang diciptakan oleh seseorang terus dinyanyikan sama orang lain, itu otomatis berdasarkan Undang-undang Hak Cipta kalau pencipta lagu taat terhadap hukum dan ingin mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya ketika menciptakan lagu, lagu itu harus didaftarkan di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," paparnya.

Adapun tuntutan yang ditujukan Yoni kepada Lesti adalah soal performing rights.

Yoni menuntut hak ekonomi dari lagunya yang dibawakan oleh penyanyi lain.

"LMK yang ada kaitannya dengan performing rights karena kasus Lesti dengan Yoni Dores ini kan soal performing rights ya."

Baca juga: Yoni Dores Hanya Berniat Minta Penjelasan Lesti Kejora, Bantah Ingin Peras Istri Rizky Billar

"Jadi hak ekonomi yang diminta oleh pencipta lagu karena lagunya dinyanyikan di sebuah tempat," ujar Buddy.

Di ketahui, Lesti membawakan lagu Yoni saat tengah konser di sebuah acara yang ada penyelenggaranya.

Lantas Buddy menjelaskan bahwa penyelenggara acara membayar royalti lagu melalui LMK.

"Di acara, di hotel, di restoran, di kafe, di lapangan terbuka, semua kegiatan ini pasti ada penyelenggara, pasti ada event organizer."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved