Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketua LMKN Angkat Bicara Soal Kasus Hak Cipta Yoni Dores-Lesti Kejora

Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dores, karena diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
MASALAH HAK CIPTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun ikut menanggapi masalah pelanggaran hak royalti yang dialami Lesti Kejora dan Yoni Dores ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Ia berharapa ada mediasi antar keduanya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun ikut menanggapi masalah pelanggaran hak royalti yang dialami Lesti Kejora dan Yoni Dores

Dharma Oratmangun mengatakan apa yang dilakukan oleh Yoni Dores dengan melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum merupakan haknya sebagai pencipta lagu untuk mendapat keadilan.

"Iya kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah Pengadilan," kata Dharma ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Yoni Dores Hanya Berniat Minta Penjelasan Lesti Kejora, Bantah Ingin Peras Istri Rizky Billar

Masalah ini kemudian diharapkan bisa menemukan titik terang. Seperti pesan yang disampaikan oleh Raja Dangdut, Rhoma Irama.

Yoni Dores dan Lesti Kejora diharapkan bisa melakukan mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji kita imbau, kalau boleh duduk bersama sama mencari solusi gitu, jadi kan dalam proses proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi," ujar Dharma.

Dalam hal ini LMKN kemudian siap untuk memediasi kedua belah pihak.

"Tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu," bebernya.

"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya, tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya, itu inti," imbuhnya.

Diketahui, pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores melalui tim kuasa hukumnya atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.

Istri Rizky Billar itu dianggap tanpa izin menyanyikan ulang lagunya kemudian diunggah dalam media sosial.

Laporan terhadap Lesti Kejora dilakukan oleh Ilham Suwardi kuasa hukum Yoni Dores di
Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Istri dari Rizky Billar itu diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Deretan lagu yang dinyanyikan Lesti diantaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya hingga Buaya Buntung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved