Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Buntut Polemik Royalti, Kru Bus PO Haryanto Dilarang Putar Musik dalam Perjalanan

PT Haryanto Motor Indonesia resmi mengeluarkan aturan yang melarang seluruh kru bus PO Haryanto memutar lagu atau musik.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Febri Prasetyo
Instagram @haryantomania_ig
POLEMIK ROYALTI MUSIK - PT Haryanto Motor Indonesia sebagai pemilik PO Haryanto resmi mengeluarkan aturan yang melarang kru bus memutar lagu atau musik apapun selama dalam perjalanan. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Polemik mengenai pembayaran royalti kepada pencipta lagu terus menjadi sorotan hingga saat ini.

Terbaru, manajemen PT Haryanto Motor Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Perusahaan Otobus (PO) Haryanto mengumumkan larangan untuk memutar musik atau lagu saat bus dalam perjalanan.

Aturan tersebut telah tersebar melalui sebuah surat edaran yang diposting melalui grup di media sosial Facebook bernama Haryanto Mania (HM) pada 17 Agustus 2025.

“Kepada seluruh kru bus PO Haryanto, untuk sementara waktu ini dilarang untuk memutar musik atau lagu baik dari YouTube, playlist USB atau media lainnya,” tulis manajemen PO Haryanto.

Royalti sendiri merujuk pada pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atau aset properti sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut.

Ini bisa berupa hak cipta, paten, merek dagang, atau bahkan hak atas sumber daya alam seperti mineral. 

Royalti biasanya dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau berdasarkan jumlah penggunaan.

Baca juga: Soal Kisruh Royalti Musik, Istana Dorong Dialog Win-Win untuk Seniman dan Pelaku Usaha

Konsekuensi Bagi Pelanggar

Selain itu, PT Haryanto Motor Indonesia (HMI) juga mengingatkan konsekuensi jika kru bus melanggar aturan tersebut.

“Apabila kru bus PO Haryanto secara sengaja memutar lagu atau musik sehingga menimbulkan adanya tuntutan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada perusahaan dalam hal ini PT Haryanto Motor Indonesia (HMI), maka kru bus yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membayar royalti tersebut,” kata manajemen PO Haryanto.

Manajemen PO Haryanto lebih lanjut mengatakan bahwa aturan ini wajib ditaati oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian.

Tentang LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMKN bertugas mengumpulkan, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Pengguna yang wajib membayar royalti kepada LMKN antara lain kafe, restoran, hotel, dan berbagai tempat usaha yang memutar musik atau lagu.

Baca juga: Menkum Supratman Akui Lalai Awasi Royalti Musik: Ada Ketidakpercayaan Publik

Tentang PO Haryanto

PO Haryanto adalah sebuah perusahaan otobus (PO) yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah, yang terkenal dengan layanan transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Perusahaan ini didirikan oleh H. Haryanto dan dikenal dengan armada bus yang terawat baik, desain yang khas, serta fokus pada kenyamanan dan keselamatan penumpang.

PO Haryanto dikenal dengan desain bus yang mencolok, seringkali menampilkan gambar wayang dan tulisan sholawat pada bodinya.

Adapun PO Haryanto menyediakan layanan bus AKAP dengan berbagai pilihan kelas, mulai dari reguler hingga eksekutif, serta melayani berbagai rute di pulau Jawa dan Madura.

 

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan