Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Segera Diperiksa atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran fitnah melalui platform digital yang dilaporkan Ridwan kamil akan segera diperiksa.
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke tahap penyidikan.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial (medsos).
Baca juga: Bantahan Ridwan Kamil soal Saksi Palsu yang Dituding oleh Lisa Mariana: Kita Buktikan di Tes DNA
Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran fitnah melalui platform digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membenarkan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah, status (kasus saat ini naik ke) penyidikan," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Tanggapi Santai Kabar Dirinya jadi Tersangka atas Laporan Ridwan Kamil
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi.
Dalam waktu dekat, Lisa Marliana juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Enam orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut," ucapnya.
"Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," sambung dia.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, model dan selebgram Lisa Mariana tidak gentar melawan Ridwan Kamil, yang sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Bahkan Lisa Mariana melawan balik Ridwan Kamil, dengan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana gugatan perdata Lisa kepada pria yang akrab disapa Kang Emil itu, digelar pada 19 Mei 2025.
Lisa Mariana Ajukan Perlindungan Hukum Atas Laporan Ridwan Kamil
Terkait laporan Ridwan Kamil ini, kuasa hukum Lisa menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi klien mereka dan anak yang disebut-sebut merupakan hasil dari hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil.
Baca juga: 5 Pemain Santer Sepakat Gabung Persib Bandung, Termasuk 1 Sosok Misterius yang Baru Tercium
“Kami sudah mengirimkan surat dan mengantarkan langsung ke Bareskrim Polri untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap bayi Lisa Mariana dan juga kepada terlapor,” ungkap kuasa hukum Lisa, dikutip dari Tribunnews, Senin (19/5/2025).
Tim pengacara Lisa Mariana menegaskan bahwa hak perlindungan hukum bukan hanya milik pelapor, tapi juga berlaku bagi pihak yang dilaporkan dalam proses hukum.

“Jangan salah ya, kepolisian itu bukan hanya kasih perlindungan terhadap pelapor, termasuk juga perlindungan terhadap terlapor,” ujar kuasa hukum.
Menjawab laporan ini, pihak Lisa pun menegaskan kesiapan penuh untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Juga termasuk jika nanti tes DNA dilakukan untuk membuktikan hubungan biologis antara anak Lisa dan Ridwan Kamil.
“Kami percaya apabila perkara di Mabes akan berjalan, maka untuk memulihkan nama baik Pak RK sendiri tentu harus siap untuk tes DNA,”
“Lisa Mariana juga siap untuk tes DNA bersama bayinya,” katanya.
Baca juga: DAFTAR Denda Persib Bandung di Liga 1 2024, Terbesar Rp295 Juta, Total Nyaris Rp1 M, Ada yang Ikonik
Sebelumnya, Lisa Mariana menggemparkan publik dengan pengakuannya pernah menjalin hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan seorang anak. Pengakuan ini berbuntut panjang secara hukum.
Lisa pun menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut pengakuan dan hak anaknya. Pada hari sidang pertama, Lisa hadir langsung di pengadilan, sementara Ridwan Kamil absen.
Tim hukum Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengajukan permohonan resmi untuk menjadwalkan ulang sidang perdana karena alasan teknis dari pihak kuasa hukum.
(Wartakota/Ramadhan L Q) (TribunJabar.id/Kemal Setia Permana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.