Nikita Mirzani Tersangka
Humas Pengadilan Jaksel Buka Suara soal Isi Pokok Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Gugat Reza Gladys atas tuduhan wanprestasi, ini penjelasan Humas PN Jaksel soal gugatan Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadapa Reza Gladys telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pun, sidang perdana gugatan tersebut kabarnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2025, mendatang.
Disinggung soal isi dari gugatan Nikita Mirzani, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo berikan tanggapannya.
Reinaldo menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi berkaitan dengan adanya janji-janji yang tidak ditepati, yang kemudian menjadi inti dari perkara tersebut.
Pengakuan itu dikatakan Reinaldo, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (21/5/2025).
"Ya namanya (gugatan) wanprestasi berarti ada citra janji-janji yang tidak ditepati," ujar Reinaldo.
"Itulah inti dari wanprestasi," imbuhnya.
Namun, ia menyatakan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait detail kasus ini.
Karena, diakui Reinaldo, hal tersebut sudah memasuki ranah pokok perkara.
"Tapi terhadap apa khusus kasus ini saya tentunya tidak bisa terlalu jauh mengomentari," terangnya.
Baca juga: Langkah Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Wanprestasi Didukung, Legalitas Bukti Rekaman Disorot
"Karena akan masuk pada ranah-ranah pokok perkara," tegasnya.
Ia meminta agar publik bersabar untuk menunggu, lantaran persidangan dijadwalkan pada tanggal 28 Mei, mendatang.
Baik Nikita maupaun Reza, keduanya diharapkan hadir setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
"Ya kita tunggu saja, tanggal 28 nanti," kata Reinaldo.
"Setelah melalui panggilan yang sah dari pengadilan, para pihak diharapkan untuk hadir di proses persidangan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.