Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Langkah Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Wanprestasi Didukung, Legalitas Bukti Rekaman Disorot

Nikita Mirzani laporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi, kejanggalan bukti rekaman yang dibawa Reza disorot.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KASUS NIKITA REZA - Potret Nikita Mirzani saat ditahan di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025). Nikita Mirzani ambil langkah hukum, rekaman Reza Gladys dinilai bisa jadi pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys masih bergulir dengan panas. 

Tak tinggal diam, kini Nikita Mirzani melaporkan Reza Gladys yang diduga melakukan wanprestasi.

Pakar hukum, Dedi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi merupakan tindakan yang tepat.

"Langkah Nikita Mirzani sudah tepat untuk melaporkan Reza Gladys atas wanprestasi," ujar Dedi, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025). 

Ia menyoroti bahwa bukti yang digunakan oleh pihak Reza Gladys, yakni rekaman, seharusnya hanya dapat dijadikan alat bukti oleh penegak hukum. 

"Bukti yang digunakan oleh pelapor (Reza Gladys) ini adalah bukti rekaman," tegasnya. 

"Rekaman itu sudah jelas, bahwa yang berhak untuk rekaman bisa jadi bukti adalah penegak hukum," imbuh Dedi. 

Menurutnya, apabila seseorang melakukan perekaman dan menjadikannya sebagai alat bukti tanpa wewenang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyadapan.

"Kalau kita merekam terus dijadikan alat bukti itu bisa pidana buat yang melakukan penyadapan," terang Dedi. 

Berdasarkan hal itu, Dedi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap perilaku yang dilakukan oleh Reza Gladys.

"Dari ini saja saya tidak setuju dengan perilaku yang dilakukan Reza Gladys," tandas Dedi. 

Baca juga: Kasus Pemerasan Belum P21, Nikita Mirzani Dekati Kebebasan?

Laporan Reza Gladys Belum Juga P21, Nikita Mirzani Berpeluang Lepas dari Jerat Hukum?

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih terus berproses.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kepolisian telah menyerahkan berkas perkara atau yang disebut tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Siber telah mengirimkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak 5 Mei 2025.

Reonald menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau pernyataan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait status P-21 dalam berkas perkara yang dilayangkan oleh Reza Gladys

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved