Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Langkah Lisa Mariana Laporkan Ridwan Kamil ke PN Bandung Dinilai Keliru: Bukan Arah Sana
Dinilai tak tepat, gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil menuai kritik dari praktisi hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Langkah Lisa Mariana melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mengklaim ayah biologis anaknya dinilai pakar hukum keliru.
Bukan tanpa alasan, sebab apabila Lisa Mariana ingin mengklaim Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya, seharusnya langkah yang diambil bukan melalui gugatan perdata.
Praktisi hukum Dedi DJ menilai sebaiknya Lisa terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar Ridwan Kamil dapat dipanggil dan dilakukan tes DNA.
Pengakuan itu dikatakan Dedi, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainmnet, Selasa (20/5/2025).
"Saya sampaikan bahwa untuk mengklaim bahwa RK adalah ayah biologis anaknya maka langkah yang harus diambil sebetulnya bukan ke arah sana," kata Dedi.
"Tetapi bagaimana dia mencoba mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama, mengajukan permohonan supaya RK ini dipanggil untuk dilakukan tes DNA dulu," terangnya.
Menurut Dedi, tes tersebut penting untuk memastikan apakah benar Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Supaya dia betul-betul tahu, ini nih benar enggak sih RK ini ayah biologisnya dari anaknya LM gitu," jelas Dedi.
Ia juga menilai bahwa langkah Lisa yang justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri dianggap kurang tepat dan agak bertentangan dengan tujuan pembuktian tersebut.
"Langkah Lisa ini kan berarti dia mengajukan PMH-nya kan di pengadilan negeri sebetulnya agak agak kontradiktif," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Atalia soal Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Mediasi
Tanggapan Atalia soal Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Diungkap Kuasa Hukum
Seperti diketahui, Ridwan Kamil tidak terlihat dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut menyangkut dugaan tindakan melawan hukum yang ditujukan kepadanya.
Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait perkara tersebut.
Meski demikian, absennya Ridwan Kamil pada sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025) disebut Muslim disebabkan oleh kendala teknis.
Gugatan Lisa kepada sang politisi ini membuat publik bertanya-tanya mengenai tanggapan dari istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.