Senin, 6 Oktober 2025

Kabar Artis

Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Resmi Dipolisikan Yoni Dores dan Terancam Denda Rp4 Miliar

Pedangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya dan terancam denda Rp4 miliar buntut cover lagu tanpa izin.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
LESTI KEJORA DIPOLISIKAN - Pedangdut Lesti Kejora menggelar konser tunggal yang bertajuk 'Sang Kejora', yang digelar di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, 5 Oktober 2024. Buntut cover lagu tanpa izin, Lesti Kejora resmi dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. 

"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.

Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.

"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.

Baca juga: Rizky Billar Sebut Kondisi Lesti Kejora & Bayinya Sudah Membaik Usai Melahirkan Secara Caesar

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved