Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Kondisi Kesehatan Jonathan Frizzy Jadi Alasan sang Aktor Belum Ditahan
Jonathan Frizzy belum ditahan karena kondisi kesehatannya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus vape isi obat keras.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, masih belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape berisi obat keras.
Hingga saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani wajib lapor.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyatakan bahwa kondisi kesehatan Jonathan Frizzy menjadi alasan utama belum dilakukannya penahanan.
"Sampai saat ini saudara JF memang kami lihat dari kondisi kesehatannya itu masih tidak memungkinkan untuk ditahan," ungkap Michael, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Meskipun dalam proses hukum, Jonathan Frizzy tetap kooperatif.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan dokter yang menangani Jonathan.
"Dokter yang bersangkutan menyatakan bahwa beliau harus dikenakan rawat jalan," jelas Michael.
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, menginformasikan bahwa proses pemberkasan perkara Jonathan Frizzy sudah selesai dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi berkaitan dengan penanganan kasus ini untuk proses pemberkasan sudah selesai," katanya.
Saat ditanya mengenai kapan penahanan dapat dilakukan, Joko Sulistiono menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kondisi kesehatan Jonathan Frizzy.
Baca juga: Di Tengah Penetapan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Vape Obat Keras, Dhena Devanka Singgung Trauma
"Kondisi kesehatan tersangka masih butuh pengobatan, jadi penahanan nanti menyesuaikan kondisi kesehatan dari tersangka," tuturnya.
Dengan demikian, kasus Jonathan Frizzy masih berlanjut, sementara ia tetap menjalani wajib lapor dan perawatan kesehatan.
(Tribunnews.com/Ifan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.