Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Alasan Atalarik Syach Pertahankan Rumahnya, Akui Tak Mau Dituduh Pencuri

Aktor Atalarik Syach ungkap alasan dirinya terus pertahankan rumah agar tak dieksekusi, buntut adanya masalah sengketa tanah.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
POLEMIK RUMAH ATALARIK - Atalarik Syach saat ditemui di kediaman di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (16/5/2025). Atalarik tak mau dituduh pencuri hingga terus pertahankan rumahnya, buntut adanya masalah sengketa tanah. 

"Setiap ruang mediasi yang terjadi saya hadir."

"Makanya saya heran dari pihak mereka tidak ada diskusi."

"Karena saya juga dorongannya kan mau formatif ya mau jelas, ujung-ujungnya bersdiskusi apa? Berdamai kan," terangnya. 

Kronologi Rumah Dieksekusi PN Cibinong

Atalarik mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut barawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam.

"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik.

Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.

Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.

"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."

"Karena saya tingal di wilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.

Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.

Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.

"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya. 

Baca juga: Sepakat Bayar DP untuk Pembebasan Tanah, Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar Pihak Pemohon

Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.

Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.

"Manurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan