Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong Jelaskan soal Eksekusi Rumah Aktor Atalarik Syach

Rumah aktor Atalarik Syach dieksekusi secara paksa, pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong beri penjelasan.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
RUMAH ATALARIK DIEKSEKUSI - Atalarik Syach saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/7/2020). Pihak Pengadilan Negeri Cibinong beri penjelasan soal eksekusi rumah milik aktor Atalarik Syach. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong beri penjelasan soal eksekusi rumah milik aktor Atalarik Syach.

Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).

Eko mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.

Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.

Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."

"Masalah ada gugatan yang terkahir ini, ya silahkan aja."

"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya.

Bahkan ia menyebut pihaknya sudah melakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi mengenai proses eksekusi rumah tersebut.

Baca juga: Psikolog Tanggapi Sikap Atalarik Syach yang Tak Izinkan Tsania Marwa Bertemu Kedua Anaknya

Untuk itu PN Cibinong melakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat lantaran Atalarik tak mau menyerahkan secara suka rela.

"Kita sudah sampaikan dengan tahapan-tahapan sesuai prosedur dan tidak mau menyerahkan suka rela."

"Makanya dilakukan eksekusi paksa menggunakan aparat negara bila perlu kan, sesuai dengan di putusan," bebernya.

Lebih lanjut, melalui Instragram Story-nya, Atalarik membagikan video saat rumahnya dibongkar paksa pada, Kamis (15/5/2025), kemarin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan