Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Penjelasan Kejaksaan soal Peluang Nikita Mirzani Bebas demi Hukum, Soroti Berkas yang Belum Lengkap

Berkas masih belum lengkap, Kejaksaan buka peluang Nikita Mirzani bebas demi hukum.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani bisa bebas? Ini respons Kejaksaan soal status berkas perkara. 

Adapun, tak hanya Reza Gladys yang dilaporkan atas dugaan wanprestasi itu.

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," kata Fahmi.

Fahmi turut menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Dinilai Sulit Dibuktikan, Ketelitian JPU Dipuji

Sebuah perusahaan juga dilaporkan Nikita Mirzani.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tandasnya.

Menurut Fahmi, pihak-pihak tersebut memaksakan gugatan perdata menjadi pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.

(Tribunnews.com Rinanda/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved