Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Penjelasan Kejaksaan soal Peluang Nikita Mirzani Bebas demi Hukum, Soroti Berkas yang Belum Lengkap

Berkas masih belum lengkap, Kejaksaan buka peluang Nikita Mirzani bebas demi hukum.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani bisa bebas? Ini respons Kejaksaan soal status berkas perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, dikabarkan berpeluang untuk segera menghirup udara bebas terkait kasus dugaan pemerasan pada Reza Gladys

Kabar ini mencuat setelah berkas perkara yang menjerat keduanya diketahui masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik karena terdapat beberapa petunjuk yang belum dipenuhi.

Namun, pada 5 Mei 2025, berkas kembali diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan berkas tersebut akan berlangsung selama 14 hari sejak diterima, dan JPU akan menentukan langkah selanjutnya setelah masa tersebut berakhir.

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang sebelumnya diminta dalam berkas P-19 sudah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip dalam Youtube Sambel Lalap, Kamis (15/5/2025).

Syahron juga menuturkan bahwa ada kemungkinan Nikita dibebaskan demi hukum jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, masa penahanan Nikita akan berakhir pada 2 Juni 2025.

“Kalau tidak juga lengkap, ya bisa bebas demi hukum. "

"Tapi kan masih ada waktu untuk melengkapi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai pemerasan yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Susah Bebas, Satria Mulia Ungkap Lawan sang Artis Lebih Kaya

Keduanya telah mendekam di tahanan sejak 4 Maret 2025. Setelah masa penahanan awal selama 60 hari, penahanan tersebut diperpanjang selama 30 hari mulai 2 Mei 2025.

Di sisi lain, pihak Nikita kini menggugat Reza atas tudingan wanprestasi.

Disampaikan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut.

"Saya sampaikan, saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (15/5/2025).

Adapun, tak hanya Reza Gladys yang dilaporkan atas dugaan wanprestasi itu.

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," kata Fahmi.

Fahmi turut menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Dinilai Sulit Dibuktikan, Ketelitian JPU Dipuji

Sebuah perusahaan juga dilaporkan Nikita Mirzani.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tandasnya.

Menurut Fahmi, pihak-pihak tersebut memaksakan gugatan perdata menjadi pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.

(Tribunnews.com Rinanda/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved