Kamis, 2 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Lanjutan Laporan Paula soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Saksi-saksi Sudah Diperiksa

Kelanjutan proses laporan Paula Verhoeven soal pelanggaran kode etik hakim memasuki babak baru. Kini sejumlah saksi telah diperiksa.

Tribunnews/Jeprima
KELANJUTAN LAPORAN - Selebritas Paula Verhoeven tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Kedatangan paula untuk melaporkan hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang mengadili kasus perceraiannya dengan Baim Wong. Paula menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan tersebut. Kini sejumlah saksi dari Paula juga sudah diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudusial terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim akhirnya memasuki proses pemeriksaan.

Kini, saksi dari pihak Paula Verhoeven sudah diperiksa.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah.

Disampaikan Siti, Paula juga turut diperiksa dalam kesempatan itu.

"Ibu Paula dan saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik ini dimintai keterangan," terang Siti, dikutip dari YouTube SCTV, Senin (12/5/2025).

Dikatakan Siti, kliennya disodori 20 pertanyaan.

"Ibu Paula sendiri memberikan keterangan kurang lebih dengan menjawab sekitar 20 pertanyaan," tambahnya.

Tak hanya itu, Paula juga diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan," lanjutnya.

Terkait kelanjutan proses banding, pihak Paula sudah mengirimkan memori banding.

"Sementara untuk langkah hukum yang lain yaitu banding, kami telah memasukkan atau mensubmit memori banding juga."

Baca juga: Paula Verhoeven Yakin Suatu saat Nanti Pasti Bahagia setelah Diceraikan Baim Wong

"Dan pada saat ini kami juga sedang manjawab atau menyusun memori banding untuk kembali disubmit," tukasnya.

Sebelumnya, Siti menekankan dua hal utama yang membuat Paula merasa harkat dan martabatnya sebagai perempuan terluka.

"Karena pernyataan dari juru bicara atau Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itulah kami melakukan ikhtiar ya," beber Siti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Siti menjelaskan, ikhtiar itu tak lain karena pernyataan jubir tersebut. 

"Tidak lain dan tidak bukan karena pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama itu," tegasnya. 

Kedua,  Siti menyoroti sebuah postingan yang menguak dugaan penyakit kronis Paula. 

"Kedua adalah dipostingnya sesuatu yang diklaim sebagai bagian dari putusan pengadilan di media sosial,  yang ini kemudian dikonstruksikan sedemikian rupa," lanjutnya. 

Postingan itu disebut Siti telah membuat Paula tersudut. 

"Sehingga Ibu Paula disudutkan dan menimbulkan bisa dikatakan banyak perbincangan lah terkait hal itu," selorohnya lagi. 

Siti menegaskan, putusan pengadilan seharusnya bersifat tertutup. 

Baca juga: Kondisi Terbaru Anak-anak Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah Hakim Putuskan Hak Asuh Bersama

"Sebenarnya sekali lagi, putusan pengadilan terkait keputusan perceraian itu hal yang harus melalui proses pengaburan,  proses pengecekan ya untuk diketahui oleh publik," tandasnya. 

Dalam hal ini, hanya ada tiga pihak yang berhak mengatahuinya. 

"Jadi yang memiliki keputusan itu hanya tiga pihak. Kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Paula, kemudian tentu Bapak Baim, dan pihak pengadilan," urainya. 

Sayangnya, dengan adanya postingan itu justru memperburuk situasi. 

"Dipostingnya sebagian putusan itu memperburuk situasi," tandasnya. 

Siti mengaku, Paula tak akan menempuh serangkaian tindakan laporan ini jika tidak ada dua hal di atas. 

"Kalau tidak ada pernyataan juru bicara dan postingan itu, ya mungkin kami juga tidak akan menempuh upaya-upaya ke KY, Bawas, dan Komnas Perempuan itu," imbuh Siti. 

Dia menegaskan, dua hal itu menjadi tolok ukur yang melukai harkat martabat Paula. 

"Titik tolak ya dari proses ini yang kemudian menyebabkan Ibu Paula berikhtiar untuk mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya," tutup Siti. 

(Tribunnews.com/ Salma)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved